INTAIKASUS.COM, (Kutalimbaru) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru Polrestabes Medan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Jumat (20/7) sekira pukul 18.00 Wib di Komplek BTN, Dusun IV Desa Kali Rejo, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Adapun pelaku curanmor tersebut yakni, Reza Iqbal (21) warga Dusun IV Kali Rezo, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Selain tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti, 1 BPKB No. K-03363237 atas sepeda motor merk Honda jenis Vario Nomor Polisi: BK-3133-AEA, Tahun Pembuatan : 2013, Nomor Mesin: JFB1E1827643, Nomor Rangka: MH1JB11DK872450, warna White Blue.
Informasi dihimpun, pengungkapan itu berawal pada hari, Minggu (11/3/2018) sekira pukul 23.30 Wib, Pelapor (Riky Permana) dihubungi oleh terlapor (Riyan Septian) datang dan bertemu di kafe WS (Warung Selingkuh).
Dan sekitar pukul 02.00 Wib Pelapor (korban) beserta terlapor (Reza Iqbal dan Riyan Septian) keliling-keliling berbonceng 3 (tiga) dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario Warna Putih Les Biru BK 3133 AEA milik pelapor hingga ke Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Kemudian pelaku menyuruh Riyan Septian turun dari sepeda motor milik korban ke kedai, (sudah tutup) dekat Masjid di Desa Sei Mencirim.
Selanjutnya pelapor beserta terlapor pergi mencari rokok dan saat di jalan Banten Desa Sei Mencirim di suruh oleh Reza Iqbal untuk membeli rokok namun saat korban turun dari sepeda motornya untuk membeli rokok, pelaku membawa lari sepeda motor tanpa ijin dari korban. Kemudian pelapor melakukan pencarian dan hingga saat ini sepeda motor pelapor tidak kembali.
"Untuk saat ini tersangka ditahan di Polsek Kutalimbaru menunggu proses lanjut ke JPU dan Persidangan," ujar Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu. (Rina)