Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Binjai) - Unit Reskrim Polsek Binjai Timur Polres Binjai, menciduk tersangka penggelapan sepeda motor, dengan modus ingin menemui orang tua.

Adapun tersangka yang diamankan yakni Rizky Hazyzy alias Zizy (21), warga Jalan Pemidukan LK IV Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota.

Kapolsek Binjai Timur AKP Sahala Harahap melalui Kanit Reskrimnya Ipda M. M. Ketaren menyebutkan, diamankannya tersangka dalam kasus penggelapan sepeda motor ini, menindak lanjuti laporan korban atas nama Ahmad Sofyan (31) warga
Jin. Kiesonindyo No. 2 Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota.

Ipda M. M. Ketaren menjelaskan, adapun kronologis kasus  penggelapan sepeda motor tersebut berawal Sabtu (7/7/2018) sekira pukul 7.00 Wib. Saat itu korban (pelapor) menitipkan sepeda motor miliknya yakni Yamaha Vixion No. Pol BK 3559 AAG kerumah orang tuanya di Berngam. Setelah itu korban pergi bekerja. Sekitar pukul 16.40 Wib adik pelapor yang bernama Muhamad Sidik (saksi) menggunakan sepeda motor milik abangnya (korban) bersama pelaku, berniat jalan-jalan.

"Setelah sampai di Jalan Danau Tempe Simpang KM 18 Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, pelaku meminjam sepeda motor tersebut dengan adik korban dengan alasan menemui orang tuanya sebentar saja. 
Selanjutnya pelaku berangkat dan meninggalkan adik korban.
Tunggu punya tunggu, hingga berjam-jam pelaku tak kunjung datang, hingga akhirnya adik korban melaporkan peristiwa tersebut kepada abangnya (korban).

"Merasa dirugikan korban dan adiknya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binjai Timur", ujar Iptu M. M. Ketaren.

Menindak lanjuti laporan korban, lanjut Iptu M. M. Ketaren, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku diketahui sedang berada dirumah salah satu temannya bernama Diki di Jalan Danau Tempe Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur.

"Dan pada Minggu (22/7/2018) siang, pelaku berhasil kita ringkus, dengan barang bukti 1 (Satu) Lembar STNK Asli Yamaha Vixion No. Pol BK 3559 AAG.

" Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ucap Iptu M Ketaren mengakhiri. (Rina)
Leave A Reply