Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM, (Medan) - 17 Kg Sabu dan 2.000 (Dua Ribu) butir Pil Ecstasy berasil diamankan tim Dirreskrim Polda Sumatera Utara dari anggota jaringan Sindikat Peredaran narkotika dan obat terlarang antar Negara Malaysia – Aceh – Medan.
Saat penangkapan, dua orang tewas ditembak dan 3 orang lainnya kakinya ditembus peluru senjata api Polisi.

Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Pejabat Utama, Labfor Cabang Medan, Senin (23/07/18), dalam  konferensi pers nya mengatakan, Penangkapan itu berhasil, berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan narkotika golongan I jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polda Sumut.

"Berdasarkan informasi itu, dilakukan penyelidikan, setelah itu Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Hendri Marpaung, SH, beserta personel Resnarkoba Polda Sumut mencoba memprofiling jaringan tersebut. Jumlah tersangka dari 6 kasus sebanyak 10 orang dengan rincian 2 laki-laki (MD) dan 3 orang ditembak kakinya dan 5 orang, Jumlah barang bukti keseluruhannya 17.000 gram (17 kg) sabu, 2.000 butir pil ecstasy,"
ujar Kapoldasu.

Lanjut Kapolda mengatakan, Penangkapan pertama Pada hari Kamis, (19/07/18) sekira pukul 07.00 Wib, di jalan Karya Jaya persimpangan Jalan Eka Rasmi Kecamatan Medan Johor Kota Medan, berkat adanya informasi dari warga masyarakat yang menyebutkan ada teransaksi jual beli narkotika jenis sabu oleh dua orang laki-laki yang sedang membawa narkotika golongan I jenis sabu. Setelah mendapat informasi tersebut petugas Kepolisian langsung menindak lanjuti kebenaran informasi dan dilakukan pemantauan. Didapat ciri- ciri pelaku, dan langsung dilakukan pencegatan, saat tersangka dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, ditemukan 1 buah kantong plastik merah yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik teh cina " Guan Ying Wang" warna kuning berisi narkotika jenis sabu,  masing-masing seberat 1 Kg dengan total keseluruhan seberat 2 Kg.

"Kepada Polisi tersangka M dan DN mengakui barang itu dia peroleh dari  tersangka D als I, menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu lainnya kepada para pemesan selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut.

"Penangkapan kedua Pada hari Jumat, (22/07/18) sekira pukul15.35 Wib, di jalan Ngumban Surbakti pasar 8 (sebelum Fly Over Jln. Jamin Ginting) Kecamatan Medan Selayang Kota Medan. Tersangka MR (38), warga Jalan T. Iskandar Muda Kelurahan Meuraxa Kota Banda Aceh Propinsi Aceh, dari hasil introgasi terhadap tersangka M dan DN, bahwa tersangka D als I akan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu kepada pemesan lainnya.

'Tersangka D als I saat itu berada ditempat lain, keberadaannya diketahui oleh polisi dan dilakukan pemantauan. Pada saat tersangka D als I berada di jalan Ngumban Surbakti pasar 8 sebelah Fly Over jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, D als I sedang menjumpai tersangka MR. Dari tersangka MR ditemukan 5 bungkus teh cina " Guan Ying Wang" warna kuning berisi narkotika golongan I jenis sabu masing-masing seberat 1 Kg dengan total keseluruhan 5 Kg didalam ransel hitam yang dibawa oleh tersangka MR. Tersangka MR menjemput narkotika jenis sabu tersebut atas perintah / suruhan tersangka F (DPO) sedangkan tersangka D als I lepas dari pengejaran petugas.

"Penangkapan ketiga pada Sabtu, (21/07/18) sekira pukul 02.35 Wib di jalan Arteri Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang. Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa mobil yang digunakan tersangka D als I melintas di jalan Arteri Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang, dilakukan pengejaran dan dan disetop mobil tersebut, namun pengendara mobil berupaya melakukan perlawanan, dengan cara menyerang petugas Kepolisian menggunakan senjata api.

"Melihat pelaku digenggamannya ada pistol, petugaspun melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun tersangka yang didalam mobil balik menembak kearah petugas. Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kearah mobil yang digunakan tersangka D als I yang mengakibat tersangka D als I dan tersangka AR meninggal dunia didalam mobilnya, dan ditemukan berupa 2 bungkus plastik Teh cina " Guan Ying Wang" warna kuning berisi narkotika golongan I jenis sabu masing-masing seberat 1 Kg dengan total keseluruhan 2 Kg yang disimpan didalam plastik warna putih dan 1 pucuk senjata api selanjutnya kedua jenazah dibawa ke Rumah Saki Bhayangkara Medan," beber Kapolda.

"Penangkapan keempat,  Pada hari Kamis, ( 19/07/18) sekira pukul 17.00 Wib, di jalan Setia Budi, Gang Kamboja Perumahan Permata Setia Budi I Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut Unit IV Subdit I, melakukan transaksi menggunakan teknik Under Cover Buy di jalan Setia Budi di Gang Kamboja Perumahan Permata Setia Budi I Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

"Sebanyak 3 orang pelaku masing-masiang JJ, I dan DS berhasil diamankan. dengan barang bukti berupa 1 bungkus teh cina warna hijau berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1 Kg. Dari sini dilakukan pengembangan kepada bandarnya berinisial B (DPO), saat itu berada diseputaran Kampung Keling. Saat dilakukan pengembangan tersangka JJ dan I mencoba melarikan diri sehingga petugas Kepolisian melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara namun tersangka JJ dan I tetap mencoba melarikan diri sehingga petugas melumpuhkan tersangka JJ dan I dengan menembak kaki sebelah kiri kedua tersangka, dan Tersangka JJ dan I dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

"Penangkapan kelima pada Sabtu, (21/07/18) sekira pukul 18.59 Wib di Restoran A & W jalan AH. Nasution Keleruhan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Petugas unit 2 dan 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa adanya seorang laki-laki yang dicurigai sedang membawa narkotika golongan I jenis sabu di Restoran A & W jalan AH. Mendapat informasi tersebut, petugas menindak lanjuti dan segera mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan, setelah didapati ciri-ciri pelaku yang bersangkutan ditangkap dan digeledah barang bawaannya.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 buah tas warna hitam yang didalamnya kedapatan 2 bungkus teh cina " Guan Ying Wang" yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dan 3 bungkus plastik warna silver yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat keseluruhan 5 Kg yang diletakkan di sepeda motor tersangka yang lagi parkir dihalaman sebelah restoran A & W.

"Hasil introgasi dari tersangka MMS als AG, bahwa narkotika golongan I jenis sabu akan diantarkan kepada calon penerima yang belum diketahui identitasnya di Medan dan tersangka MMS als AG mengantarkan narkotika golongan I jenis sabu atas perintah / suruhan dari R (DPO) yang berada di Malaysia. Adapun narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebelumnya dijemput oleh A (DPO) di Perairang Laut Kwala Tanjung Kabupaten Batubara. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan menuju Kabupaten Batubara dimana tersangka MMS als AG mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara, tersangka MMS als AG tetap mencoba melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan cara menembak kaki sebelah kiri dan tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pengobatan", ujar Irjen Paulus.

Lebih lanjut diungkapkannya, penangkapan Keenam pada Minggu (22/07/18) sekira pukul 22.30 Wib,  bertempat di jalan Acces Road (Simp Inalum) Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara dan Kampung Lalang Dusun Mesjid Medang Deras Kabupaten Batubara, ditangkap tersangka berinisial AN (48), warga Pasir Putih Dusun Bambu Kecamatan Medang Deras Batubara. Penangkapan tersangka dari hasil introgasi terhadap tersangka MMS als AG yang dilakukan pengembangan pada hari Minggu (22/07/18) sekitar pukul 22.30 Wib petugas Kepolisian dari Unit IV Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap tersangka AN yang berperan sebagai penjemput narkotika ketengah laut / tekong kapal tersangka MMS als AG, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tempat tinggal tersangka MMS als AG didesa Lalang dusun Mesjid Batubara, berhasil disita 1 buah tas ransel kecil warna hitam yang berisikan 2 bungkus kemasan Teh Cina " Guan Ying Wang" yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 2 Kg dan 1 bungkus plastik putih yang berisikan narkotika golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Jumlah barang bukti dari Enam kasus yakni :  Narkotika golongan I jenis sabu seberat 17.000 gram (17 kg), Pil Ekstasi Gol I 2.000 butir, HP 15 unit, Kendaraan R2 6 unit, Kendaraan R4 1 unit, Tas Ransel warna hitam 3 Buah, 1 pucuk senjata api

Jumlah Barang bukti dinilai dengan Rupiah adalah Narkotika Golongan I jenis sabu 17 Kg = Rp. 17 M, Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi 2.000 butir Rp 400 Juta dengan Total Keseluruhannya 17.400.000.000 (Tujuh belas Milyar empat ratus juta rupiah).

"Dengan tertangkapnya barang bukti narkotika Golongan I dan pil ekstasi tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sejumlah 172.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pemakai sedangkan untuk pil ekstasi dengan asumsi 1 butir pil ekstasi untuk 1 orang. Pasal yang dilanggar :
Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," ungkap Jendral Bintang Dua ini mengakhiri. (Red)
Leave A Reply