INTAIKASUS.COM - (Kutalimbaru), Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan mengamankan seorang pria yang melanggar pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, Rabu (18/7/18).
Adapun pelaku yang diamankan yakni, Junico Aditya Putra Manullang (19), warga PBTS Dusu ll Lau Bekeri, dengan barang bukti 1 blok Kwitansi, 1 lembar kwitansi berstempel Organisasi Kepemudaan (OKP) dan 2 lembar uang pecahan Rp5000 (Lima Ribu Rupiah).
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/65/K/VII/2018/SPKT/Sek Kutalimbaru atas nama pelapor/korban Saro Leo (34) seorang supir.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu, kepada wartawan mengatakan, pemerasan ini berawal pada Rabu (18/7/2018) sekira pukul 13.30 Wib, di Jalan Glugur Rimbun Kecamatan Kutalimbaru Deli Serdang.
"Saat itu korban/pelapor melintas di Jalan Glugur Rimbun mengarah Lau Bekeri. Tiba-tiba pelapor diberhentikan oleh 2 orang yang tidak dikenal, lalu pelapor jalan terus dan tanpa disadarinya, kedua pelaku mengikutinya hingga sampai pada memberhentikan mobil pelapor," jelas AKP Martualesi.
Setelah berhenti, lanjutnya mengatakan, satu orang pelaku mendekati mobil pelapor dan menyerahkan kwitansi yang berstempelkan OKP sebesar Rp10.000.
"Pelaku mengancam, apabila pelapor tidak membayarkan uang tersebut maka pelapor tidak boleh melintas dari daerah Itu.
"Pada saat pelapor masih berdebat, melintas Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru dan langsung mengamankan pelaku tersebut," tandas Kapolsek. (Rina)