INTAIKASUS.COM, (Belawan) - Dalam Sepekan, Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus 19 pelaku kejahatan jalanan, dalam Operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD). Para pelaku diduga kerap melakukan kegiatan ilegal sehingga meresahkan warga.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra, SH, Sik, didampingi Kabag Ops Kompol Erinal dalam Press Releasenya kepada wartawan, Jumat (20/7/2018) siang mengatakan, operasi yang dilaksanakan berdasarkan Perkap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian, serta Vidcon Kapolri tanggal 3 Juni 2018 tentang penindakan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
"Adapun jenis kejahatan jalanan yang menjadi sasaran dan prioritas kita adalah, kasus Curas dengan menggunakan senpi, sajam dan jambret. Curat dengan modus pecah kaca, pencurian biasa, judi (Dingdong), penggelapan, kejahatan terhadap kesopanan dan kasus premanisme diwilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan", Papar AKP Jerico Lavian.
Berdasarkan hasil Ops K2YD Polres Pelabuhan Belawan selama sepekan ini, mulai tanggal 6 Juli sampai 13 Juli 2018, petugas berhasil menangkap satu tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Tersangka MG (25) yang tinggal di Jalan Young Panah Hijau Gang Jambu, Kecamatan Medan Marelan diamankan berikut barang bukti satu buah pisau kecil berbentuk clurit, dengan TKP di Kampung Selam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
AH alias A (37) tersangka kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor). Warga Jalan Pancing I Gang Haji Lingkungan III Kecamatan Medan Labuhan, dengan TKP disalah satu gudang botot di Jalan Pancing.
Dua tersangka kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Zupiter warna hitam BK 2878 XH. Kedua tersangka berinisial AP (37) dan BR alias B (34) warga Pasar IV, Gang Sejati Kel Rengas Pulau, Kec Medan Marelan, dengan TKP di Jalan Perak, Gang Ikhlas Paluh, Kecamatan Hamparan Perak.
Masih kasus penggelapan sepeda motor, mengamankan dua tersangka yakni berinisial BD alias K (44) dan RF alias R (21) diamankan petugas berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah kuning tanpa plat, dengan No Rangka MH328030CAJ210508 dan Nomor Mesin 28D2210082, serta 1 unit Hp Merk Mitto warna hitam silver, dengan TKP Jalan Tanjung Raya, Gang Pertanian Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
1 Tersangka kasus penipuan dengan modus operandi (MO) bisa memasukan korban menjadi PNS dengan Tersangka SS (53) warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar. TKP Jalan Mangaan I Kel. Mabar.
Selanjutnya 4 tersangka dalam kasus judi Jackpot yang diamankan petugas di Jalan Bengkalis Blok CD UNI Kampung Belawan. Keempat tersangka yang diamankan berinisial BT alias PA (38), IS alias I (21), WR alias WW (24) dan SS alias S (28), berikut barang bukti 9 unit mesin Jackpot serta uang tunai Rp. 40.000.
Sementara untuk kasus kejahatan terhadap kesopanan, perugas mengamankan tersangka NZ (53) seorang pekerja di EMKL di Jalan Kampung Nelayan Blok C, No.13 Kecamatan Medan Labuhan, dengan TKP Jalan Tanjung Raya, Gang Pertanian, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
"Jumlah keseluruhan kasus sebanyak 4 kasus dengan 19 tersangka yang ditangkap, antara lain, kasus Curas 1 orang, Curanmor 1 orang, penggelapan sepeda motor 4 orang, penipuan CPNS 1 orang, kasus judi 4 orang, Cabul 1 orang dan 7 orang kasus premanisme. Inilah jumlah keseluruhan tangkapan Polres Pelabuhan Belawan dalam seminggu terakhir ini", ujar Kasat Reskrim AKP Jerico. (Rina)