Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (Binjai), Dua orang pria yang diduga kuat telah melakukan perampasan satu unit Handphone milik tetangganya sendiri, akhirnya dibekuk petugas kepolisian dari Sat Reskrim Polres Binjai, dari  kediamannya di Desa Pulo Barisan, Kecamatan Selesai, Langkat, Senin (4/6) sekitar pukul 02:30 Wib.

Keduanya diketahui bernama Charles Darwin Manurung alias Charles (30) warga Desa Pulo Barisam Kecamatan Selesai Langkat dan Pintar Tampubolon (24) yang juga warga Desa Pulo Barisan Kecamatan selesai Langkat.

Adapun kronologis  penangkapannya bermula dari laporan seorang gadis remaja berinisial FS warga Kecamatan Pulo Brayan, Langkat, seperti yang tertuang di laporan kepolisian bernomor LP/294/VI/2018/SPKT-B Reskrim, tertanggal 3 Juni 2018 kemarin.

Menindaklanjuti laporan dari korban, Kanit I Pidum Ipda Hodiatur Purba STK, bersama Tim Opsnal Pidum, bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku, setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, petugas pun langsung mengamankan keduanya untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Binjai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, tersangka Charles mengakui bahwa dirinya bertindak sebagai pelaku perampasan handphone mikik korban, sementara tersangka Pintar, bertindak sebagai penadah barang hasil curian tersebut.

Kapolres Binjai AKBP Donald Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hendro Sutarno kepada wartawan mengatakan, bahwa atas penangkapan tersebut pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua pelaku.

"Kita mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan beserta penadahnya, dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap mereka," ujar Hendro. (Red)
Leave A Reply