Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (Medan), Jakaria Peranginangin Als. Jeck (22) Warga Jln. Dusun XVII Sempat Arih, Ds. Seisemayang Kec. Sunggal Deli Serdang harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sunggal, ia diringkus lantaran menganiaya abang kandungnya, Japet Peranginangin (37) dengan sebilah parang hingga menyebabkan luka serius.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan,  kasus penganiayaan yang melibatkan abang beradik ini terjadi pada Sabtu 02 Juni 2018 silam. Saat itu, tersangka mendatangi rumah korban di Jln. Dusun XVII Sempat Arih Ds. Seisemayang Kec. Sunggal. Tersangka meminta uang sewa ladang sawit milik orangtua mereka yang dikontrakkan.

" Namun korban meminta dengan nada mengancam dan mengeluarkan kata-kata Kuhancuri kau nanti, kubunuh nanti kau. Hingga akhirnya pelaku meninggalkan rumah korban. Selanjutnya pelaku pergi kesebuah warung kopi, yang letaknya dekat dengan rumah korban," jelas Wira, Rabu (20/6/2018).

" Selang waktu 15 Menit, kata Wira lagi, korban mendatangi pelaku ke warung kopi tersebut. Disana korban sempat menanyai sikap pelaku yang marah-marah datang ke rumah korban. Namun karena tidak terima kemudian pelaku berkata kubunuh kau nanti. Hingga selanjutnya pelaku mengambil Parang dan Kapak yang kebetulan ada di bawah meja warung tersebut, dan langsung mengejar korban. Hingga korban berlari ketakutan dan terjatuh keparit.

" Selanjutnya pelaku mengayunkan parang tersebut kearah punggung sebelah kiri korban sebanyak 2 kali, hingga berakibat luka terbacok dan mengeluarkan darah. Dan selanjutnya tangan kiri pelaku yang memegang Kapak, juga diayunkan kearah kepala korban, namun sempat ditangkis oleh korban, Hingga hanya terkena gagang Kapak tersebut.

" Untungnya warga sekitar yang melihat peristiwa ini langsung melerai. Korban pun membuat pengaduan di Polsek Sunggal. Sedangkan pelaku  melarikan diri ke Pulau Batam, Riau.
Dan pada hari Jumat tanggal 15 Juni 2018, Tim Opsnal Unit Reskrim mendapat informasi pelaku sudah pulang dari Batam dan berada di seputaran Jln. Binjai kemudian  mengecek di seputaran Tkp dan menjumpai pelaku, yang selanjutnya langsung melakukan penangkapan dan kemudian mencari barang bukti. 
Setelah itu langsung membawanya ke komando Polsek Sunggal untuk diproses lebih lanjut," tandas Wira. (Ik)
Leave A Reply