Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (Binjai),  Seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba, diamankan personil Intelijen Kodim (Inteldim) 0203/Lkt, saat akan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu di Jalan Cut Nyak Dhien Lingkungan V, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Selasa (19/6) sekitar pukul 14:00 Wib.

Pria yang diduga sebagai bandar narkoba tersebut, diketahui bernama Baharuddin alias Agam (48) warga Jalan Cut Nyak Dhien Lingkungan V, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

Informasi yang dihimpun, terkait diamakannya pria yang sehari-hari bekerja sebagai calo angkutan umum itu, bermula dari laporan masyarakat kepada personil Inteldim 0203/Lkt, yang mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual-beli narkoba dan hal itu telah membuat warga sekitar merasa resah. Berbekal laporan tersebut, Pasi Intel Kodim 0203/Lkt Kapten Kav Selamat Jaya, selanjutnya berkoordinasi dengan Dandim 0203/Lkt Letkol Inf Deni Eka Gustiana, guna menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.

Setelah berkoordinasi, Pasi Intel Kodim 0203/Lkt segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengintaian di daerah yang dimaksud dan benar saja, saat melakukan pengintaian di lapangan personil Inteldim mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, personil Inteldim bersama personil Provost bergerak bersama untuk mengamankan pria yang sebelumnya telah diintai terlebih dahulu itu. Namun, saat akan diamankan, Burhanuddin alias Agam malah berusaha kabur dari petugas, beruntung dengan sigap petugas akhirnya berhasil menjegal pelarian pelaku dan mengamankannya.

Dari pelaku Burhanuddin alias Agam, personil Inteldim mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1 paket besar seberat 5 gram, 1 unit Handphone dan sejumlah uang tunai.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan personil Inteldim 0203/Lkt terhadap Burhanuddin alias Agam, dirinya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya berinisial H, dimana barang haram tersebut nantinya akan dijual kembali kepada para pembeli.

Dandim 0203/Lkt Letkol Inf Deni Eka Gustiana, melalui Pasi Intel Kodim 0203/Lkt Kapten Kav Selamat Jaya, kepada wartawan  mengatakan, diamankannya seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu tersebut  setelah kita menerima informasi dari masyarakat atas adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah tersebut, kita langsung berkordinasi dengan bapak Dandim, dan selanjutnya kita lakukan pengintaian terhadap pelaku, setelah dirasa cukup bukti, kita segera mengamankan pelaku berikut barang bukti yang ada padanya.

" Dan pihaknya akan melakukan pengembangan atas pelaku dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak BNNK Binjai untuk proses hukum atas pelaku yang kita amankan ini," pungkasnya. (Rn)
Leave A Reply