Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (MEDAN), Petugas Kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Timur, berhasil meringkuk dua pelaku pengedar uang palsu. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

" Seperti yang kita prediksi sebelumnya bahwa menjelang lebaran akan terjadi peredaran uang palsu. Nah prediksi kita ternyata benar. Kita mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan 2 orang tersangka hari ini," kata Kapolsek Medan Timur Kompol Wilson B. Pasaribu didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Yoga Mahendra, Selasa (5/6/2018) siang kepada wartawan.

Kedua tersangka yang diamankan yakni, Syahri Ramadhan (40) warga Jalan Pasar 7, Kecamatan Percut Seituan dan Deni Alvi Maulana (24) warga Jalan Sederhana, Kecamatan Percut Seituan.

Wilson mengatakan, tersangka utama dalam kasus ini yaitu tersangka Syahri Ramadhan.
"Jadi kasus ini berawal dari ide tersangka Syahri Ramadhan. Uang palsu yang mereka cetak cukup sederhana menggunakan komputer, printer, kertas dan tinta. Uang yang mereka cetak hanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

" Uang palsu tersebut sudah dua kali diedarkan dan dibelanjakan ke warung-warung di kawasan Kecamatan Tembung dan Kecamatan Medan Perjuangan.

" Sebagai barang bukti kita amankan 8 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 24 lembar uang palsu pecaham Rp 50 ribu, 21 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu serta komputer, printer dan tinta," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, masih kata perwira berpangkat satu melati emas dipundaknya ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polsekta Medan Timur dan dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 3, UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

" Saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu menjelang lebaran ini," imbuhnya. (Red)
Leave A Reply