Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – (Medan), Polsek Medan Kota Polrestabes Medan meringkus 3 tersangka pelaku pencabulan terhadap seorang gadis Anak Baru Gede (ABG) berinisial JL (17) warga Percut Seituan.

Adapun ketiga tersangka yakni : Arlianus Zebua (34) penduduk Kampung Tapanuli Tembung, Tommy Ariahot Limbong alias Tomi (22) warga Jalan Tangguk Bongkar V No. 25 Medan dan Togap Sinaga alias Jenggot (31) warga Jalan Jermal XV Gg. Merdeka Medan.

Informasi dihimpun, aksi ketiga tersangka sebelum ditangkap, dilakukan di Jalan Bintang Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota pada hari, Senin 18 Juni 2018 silam.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhardiman SH MH mengatakan bahwa ketiga tersangka ditangkap karena mencabuli seorang wanita yang masih ABG. Pencabulan itu terjadi, pada Senin tanggal 18 Juni 2018, di Jalan Bintang Kelurahan Pusat Pasar Kecamatan Medan Kota, terhadap korban berinisial JL (17) dilakukan oleh tiga tersangka secara bergiliran.

" Peristiwa naas dialami korban berawal dari tersangka Tomi yang menjemputnya dengan sepeda motor untuk jalan-jalan ke rumah tersangka Togap. Secara kebetulan, tersangka Arlianus berada di kediaman Togap ketika Tomi dan korban tiba," jelas mantan Kapolsek Medan Barat ini.

Lanjutnya mengatakan, korban diajak jalan-jalan ke sebuah warung kopi hingga akhirnya diajak berboncengan oleh Marlianus ke sebuah penginapan di Jalan Bintang. Di penginapan itu, Arlianus memesan dua kamar dan mengajak korban berhubungan intim dan setelah melakukan persetubuhan dilanjutkan lagi oleh tersangka Tomi, namun korban saat itu menolak untuk disetubuhi dan hanya diciumi saja oleh Togap alias Jenggot.

" Tak berhenti di situ,  keesokan harinya, korban disetubuhi pelaku Togap setelah diajak ke kediaman temannya di kawasan Jalan Sempurna Ujung dan selanjutnya korban diantar pulang. Tak terima, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Medan Kota. 

" Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang telah mengantongi identitas para pelaku langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2018 sekira Pukul 16:00 Wib, tim Unit Penyelidik dan Panit II Unit Reskrim melakukan penyelidikkan di tempat kerja terlapor. 

Saat sampai di sana, ketiga terlapor yang berada di lokasi langsung ditangkap dan diboyong ke Mapolsek Medan Kota," ungkap orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kompol Revi lagi, tersangka mengakui perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap korban. "Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," ungkap Alumnus Akpol Tahun 2005 ini mengakhiri. (Rina)
Leave A Reply