Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (Medan), Polsek Medan Kota Polrestabes Medan melalui personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Kamis (10/5) berhasil meringkus 2 maling kabel dan Mesin AC dari Jalan Pon No. 3 Medan.

Dua maling tersebut yakni :  Joko Satriono alias kendi (25) warga Jalan Bulu Tangkis No. 14 Medan, dan M Ikbal alias Dedek (27) penduduk Jalan PON No. 3 Medan bersama rekannya berinisial MY yang tengah diburon petugas berhasil mencuri mesin AC dan kabel listrik dari kediaman M Heri ST (39) warga Jalan Halat Medan pada Sabtu (21/4/2018) lalu.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SH SIK MH, Jum'at (11/5) kepada wartawan mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah petugas  menerima laporan melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap berdasarkan hasil rekaman CCTV milik korban," jelas Kompol Revi didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhardiman SH MH.

Lanjut Kompol Revi menjelaskan, petugas yang berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan para pelaku, berdasarkan Pull baket di lapangan dan petunjuk dari rekaman CCTV, maka pada Kamis 10 Mei 2018 dinihari, pelaku yang terlihat sedang berada di Jalan Pimpong Medan diringkus. Setelah itu  dilakukan pengembangan, kemudian satu tersangka lagi ditangkap di Jalan PON," beber mantan Kapolsek Medan Barat ini.

Namun sayang, kata Revi, satu rekan pelaku berinisial MY berhasil kabur dan tengah diburon. Sementara para pelaku yang tertangkap bersama barang bukti hasil kejahatannya diboyong ke Mako Polsek Medan Kota dan kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman  maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kompol Revi. (Rn)
Leave A Reply