Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (MEDAN), Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menggelar Sosialisasi Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia di gedung Bhayangkara Polrestabes Medan Jalan HM Said, Selasa (8/5) sekira pukul 10:00 WIB.

Dalam sosialisasi tersebut, Polrestabes mengundang narasumber dari perwakilan OJK,  Kemenkumham,  Pengadilan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Medan. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua APPI, Kanit Reskrim sejajaran Polrestabes, berbagai perusahaan leasing, masyarakat dan wartawan unit Polrestabes Medan.

Kombes Pol Dadang dalam arahannya mengatakan, aksi peremanisme berkedok Debtcolektor saat melakukan eksekusi  penarikan sepeda motor maupun mobil nasabah yang menunggak sangat meresahkan warga.

" Saya menyoroti sebagaimana Undang-Undang no 42 tahun 1999 tentang Fidusia tidak optimal diperlakukan untuk mengatasi masalah sengketa antara pihak leasing dengan pihak leasing. Undang-undang ini sebenarnya adalah perdata namun ketika dalam proses penarikan terjadi kekerasan maka muncul tindak pidananya. Prilaku diluar prosedur yang dilakukan Debtcolektor semestinya tidak dilakukan dan jangan pernah terjadi," ungkap Dadang.

Dadang juga menghimbau agar pihak leasing selalu selektif dan prosedural dalam menarik kendaraan pada nasabah.

" Dan bila terjadi kekerasan dalam proses penarikan, saya menghimbau masyarakat agar segera melaporkannya pada pihak kepolisian," ujarnya mengakhiri. (Red)
Leave A Reply