INTAIKASUS.COM (MEDAN), Dua tersangka pelaku pencuri dengan modus merusak plafon rumah milik korbanya di Komplek Griya Karya Jaya No. 18 Medan Johor diburu Polsek Delitua Polrestabes Medan.
Informasi dihimpun, peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (5/5) sekira pukul 02.00 Wib, dilakukan oleh 2 pelaku yang masih dilakukan penyelidikan oleh aparat Polsek Delitua.
" Pelaku masuk kerumah korban, Arlina Nasution (59) dan menggasak harta benda dan uang korbannya yang ditaksir Rp. 10 juta. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku masuk kerumah korban dengan cara pertama merusak plafon rumah korban dengan cara memanjat tembok samping rumah korban dan turun dikamar mandi korban," terang Kapolsek Delitua Kompol Bernard L Malau SH MH.
Kompol Bernard menjelaskan, korban Arlina Nasution yang tinggal bersama pembantunya Rayali kehilangan harta bendanya berupa uang Rp. 600.000, 1 buah kalung emas, 3 gelang emas, 3 unit Hp Nokia dengan total kerugian Rp. 10 juta.
" Pelaku yang menggunakan topeng sarung juga mengikat tangan pembantu korban Rayali di ruang tamu. Selanjutnya pelaku mengambil barang korban dengan total Rp. 10 juta tersebut dan keluar lewat pintu belakang," ujar Kapolsek.
Menindaklanjuti kasus ini sambung Kapolsek, pihaknya sudah melakukan tindakan mendatangi / cek TKP, periksa TKP dan mengambil foto TKP. Hasil penyelidikan, tidak ada ditemukan sidik jari pelaku, hanya jejak kaki pelaku yang menempel di dinding rumah korban. Sedangkan korban tidak bisa mengenali pelaku karena pelaku memakai topeng. Atas peristiwa itu, korban masih trauma," tandasnya. (Dn. Baruz)