Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (Medan), Polsek Sunggal meringkus seorang kuli bangunan berinisial S karena mencabuli tiga remaja pria. Modus yang dilakukan oleh warga Jalan Setia Tirta Sunggal untuk membujuk korbannya cukup unik. Dia menakut-nakuti korbannya dengan menyebutkan di kemaluan korban ada hantu kuntilanak, gundoruwo dan sundel bolong.

Adapun ketiga remaja pria yang menjadi korban nafsu penyimpang tersangka yaitu berinisial DP (14) dan MRP (14), warga Jalan Balai Desa, serta BS (15), warga Jalan Setia Kawan, Sunggal.

" Ketiganya tetangga tersangka. Dalam aksinya, tersangka mencabuli para korbannya dengan menakuti-nakuti korbannya dengan menyebutkan di kemaluan korban ada hantu kulintanak, gundoruwo dan sundel bolong," ucap Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Senin (7/5/2018).

Kompol Wira mengatakan, korban yang ketakutan, kemudian diajak tersangka untuk pergi ke tepi sungai yang tak jauh dari Jalan Setia Tirta Sunggal, dengan maksud untuk mengobati dan mengusir hantu tersebut.

" Sesampainya di tepi sungai, korban disuruh merebahkan badannya dan membuka celana dalam. Selanjutnya, tersangka merapalkan mantra-mantra sembari mengelus kemaluan korban, dan menghisapnya. Perbuatan itu dilakukan hampir 5 menit lamanya, dan kemudian korban disuruh kembali memakai celana dan meninggalkannya," urai Kompol Wira.

Singkat cerita, kata Wira, ketiga korban yang bercerita dengan orang tua mengenai kejadian tidak senonoh ini, lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal.‎
" Tersangka sudah diamankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," ungkap Wira.

Dijelaskannya, bahwa tersangka disangkakan  telah melanggar Pasal 72 jo Pasal 76 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

" Kita masih menyelidiki apakah ada korban lain," tandas Kompol Wira. (Rina)
Leave A Reply