INTAIKASUS.COM - (Kutalimbaru), Polsek Kutalimbaru yang di pimpin AKP Martualesi Sitepu SH MH beserta personilnya, respon cepat sikat perjudian dan minuman keras (miras) yang marak di wilayah hukum (wilkum) nya.
Penindakan judi dan miras oleh Polsek Kutalimbaru dilakukan, Sabtu (5/5) sekira pukul 15.30 Wib hingga pukul 19.00 Wib di Dusun VII Tanjung Pama, Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Personil Polsek Kutalimbaru yang turut andil mendampingi Kapolsek diantaranya, Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu SH, dan Aiptu R Sitepu, Aiptu Desvi Rahmanda, Bripka Suyadi, Brigadir Lamsar Saraan. Hasilnya, sejumlah barang bukti turut diamankan, 1 helai tikar, dan 15 botol miras merk Scot.
" Respon cepat ini dilakukan dengan menindaklanjuti pemberitaan disalah satu media surat kabar terbitan medan pada hari, Sabtu (5/5) tentang adanya judi dadu putar beroperasi di Cafe Titanic tepatnya di perbatasan Desa Namorube Julu Dengan Binjai Selatan," jelas Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, Minggu (6/5).
Selanjutnya, sambung AKP Martualesi, tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu beserta anggota Bhabinkamtibmas melakukan penggrebekan lapak judi dadu di Kafe Titanik diduga milik saudara Samsul Tarigan (35) warga Dusun VII Tajung Pama Desa Namurube Julu Kecamatan Kutalimbaru Deli Serdang.
" Polisi yang tiba di TKP tidak ditemukan permainan judi dadu putar, hanya saja mengamankan 1 helai tikar. Kemudian tim melakukan penggeledahan di dalam Cafe Titanik, dan berhasil menyita miras sebanyak 15 botol merk Scot," pungkas AKP Martualesi. (Rn)