INTAIKASUS.COM - (Kutalimbaru), Ciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, Polsek Kutalimbaru melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran warung-warung yang menyediakan atau menjual minuman keras (miras) tanpa ijin, Jum'at (11/5) malam.
Dipimpin Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH, dan didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu SH dan Aiptu M Maulana Sinaga, Aiptu P Siburian, Aiptu Desvi Rahmanda, dan Brigadir Khairul Ramadhani, sasaran razia berlangsung di Dusun V Desa Namurube Julu Kecamatan Kutalimbaru Deli Serdang.
Hasilnya, dari warung milik, Kurnia Sitepu (38) warga Dusun V Desa Namurube Julu Kecamatan Kutalimbaru Deli Serdang, petugas turut mengamankan barang bukti 30 botol scot kecil.
" Untuk barang bukti miras merek scot sebanyak 30 botol kecil kita amankan. Dan kepada pemilik warung kita buat surat pernyataan untuk tidak menjual miras lagi," ujar AKP Martualesi sembari menambahkan bahwa razia dilakukan untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif menjelang maupun sesudah Ramadhan. (Red)