Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (Sibolga), Danrem 023/KS Kol Inf Donni Hutabarat, pada Senin (15/05/2018) membuka penyuluhan hukum program kerja triwulan II tahun 2018, yang diselenggarakan oleh Hukum Komando Daerah Militer (Kumdam) I/Bukit Barisan, diikuti personel Korem 023/KS para Perwira, Bintara, Tamtama dan PNS, di Aula Gupala Makorem 023/KS.

Dalam sambutannya, Kol Inf Donni Hutabarat  mengatakan, penyuluhan hukum ini merupakan program kerja dari komando atas sebagai penyegaran tentang segala ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan militer, khususnya tentang Netralitas TNI, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

" Semoga penyuluhan hukum ini dapat memberikan kontribusi positif bagi satuan sehingga dapat meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," kata Danrem Donni Hutabarat

Penyuluhan hukum yang disampaikan oleh tim penyuluhan hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Chk M Djalil Sembiring, SH. 

Dalam penyuluhan tersebut dibahas beberapa hal seperti penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, serta pemilihan legislatif dan Pilpres tahun 2019. Netral adalah "Tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak". Sedangkan Netralitas TNI adalah "TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," ujar beliau.

Selanjutnya Mayor Chk M Djalil Sembiring, SH menjelaskan tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pengguna media sosial harus lebih berhati-hati dan tak mudah membagikan sesuatu ke dunia maya. " Yang bisa dijerat UU ITE itu bukan hanya yang buat, tetapi juga yang mendistribusikan. Sebab yang di-share belum tentu benar bisa saja tuduhan-tuduhan," katanya. 

Kegiatan penyuluhan hukum diakhiri dengan menjelaskan KDRT. Banyak penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga yang tidak memenuhi rasa keadilan, terutama bagi korban dan subordinat dalam rumah tangga. 

Dalam disertasi ini disampaikan hasil yaitu pertama, penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga pada kenyataannya diselesaikan melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 sebagai lex specialis. Penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan aturan tersebut, secara empiris lebih menekankan pada pemidanaannya, sehingga terlihat tujuan preventif, protektif, dan konsolidatif tidak terpenuhi.

Kedua, penelitian ini menyimpulkan bahwa "kekerasan dalam rumah tangga merupakan perkara dengan multi dimensi penyelesaian karena terdapat sisi lingkup perdata dan di sisi lain lingkup pidana. Oleh karena itu dibutuhkan suatu media di dalam sistem yang dapat mengakomodasi penyelesaian perkara tersebut, yang salah satunya adalah dengan menggunakan pendekatan restorative justice," tutup Mayor Chk M Djalil Sembiring, SH. (Penrem 023)
Leave A Reply