Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM (Binjai),  Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Unit Inteldim 0203 Langkat, melakukan penggerebekan di salah satu rumah warga yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Kamis (3/5) sekitar pukul 11:30 WIB.

Penggerebekan yang dipimpin oleh Dan Unit Kodim 0203 Langkat Lettu Arm Defrinal itu, berhasil mengamankan enam orang tersangka diantaranya, Iranto Ginting alias Ucuk Ginting (48) warga Pondok Seng, Kelurahan Tunggu Rono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, Suliono (31) warga Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai, Doni (25) warga Pondok Seng Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Binjai.

Selanjutnya, Herman (28) Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Binjai, M.Yusuf (43th) Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Binjai dan Junaidi (22) warga Desa Namuterasi, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, dimana dari hasil pemeriksaan urin, ke enam tersangka ini terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Penggerebekan rumah yang diduga milik seorang bandar narkoba tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual-beli narkoba jenis sabu.  

Menanggapi hal itu, Lettu Arm Defrinal langsung mengumpulkan personil Unit Inteldim 0203 Langkat guna menindaklanjuti laporan tersebut.

Selesai memimpin rapat internal di Makodim 0203 Langkat, Lettu Arm Defrinal bersama personil Unit Inteldim dan dua orang personil dari BNNK Binjai, segera melakukan penggerebekan di daerah yang dimaksud dan benar saja dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Selain keenam tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu seberat 10 gram, 8 buah bong atau alat hisap sabu, 12 unit mesin judi Jackpot, ratusan plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 bilah parang, kamera CCTV dan beberapa kaca pirex sebagai alat hisap sabu.

Selanjutnya, keenam tersangka beserta seluruh barang bukti yang ada dibawa ke Makodim 0203 Langkat guna pemeriksaan lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan, para tersangka pun diserahkan kepada pihak BNNK Binjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Dandim 0203 Langkat Letkol Inf Deni Eka Gustiana kepada wartawan mengatakan bahwa  "penangkapan keenam orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan BNNK Binjai untuk tindak lanjut atas perkara tersebut," pungkasnya. (Rn)
Leave A Reply