Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (Kutalimbaru), Untuk kedua kalinya penggrebekan dalam sekala besar kembali dilakukan dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, Tim gabungan Polrestabes Medan, kembali melakukan gerebek kampung narkoba (GKN) di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (20/5/2018) dini hari.

Penggerebekan tersebut  dipimpin langsung Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP I Gede Nakti, Kasat Sabhara AKBP Sonny Siregar, Wakasat Sabhara Kompol Hartono, Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu dengan melibatkan pasukan gabungan dari Sat Sabhara,  Sat Reskrim, Sat Res Narkoba, Sat Intelkam, Si Propam, Polsek Kutalimbaru berjumlah sekitar 200 Orang, yang menggeledah sejumlah pondok-pondok disinyalir sebagai lokasi perjudian dan narkoba.

Dari lokasi, personel berhasil meringkus tiga pengedar sabu, yakni Roy Nikson Tarigan (38), warga Desa Sawit Rejo diduga sebagai pemilih warung; Tiara Cantika (18), warga  Desa Seimencirim diduga sebagai penjaga koin; dan Rahmadi Putra (22), warga  Pasar 7 Tembung.

Tak hanya pengedar yang diamankan, polisi juga mengamankan 12 mesin judi Jackpot dan 14 unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat berkendara.

Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP I Gede Nakti, mengatakan "penggerebek ini dilakukan atas laporan masyarakat yang resah adanya lokasi judi dan narkoba. Ketiga pengedar narkoba bersama 12 unit judi jackpot dan 14 unit sepeda motor dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Lanjut Nakti mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Pekat Toba 2018 yang telah berlangsung menekan dan memberantas penyakit masyarakat diantaranya Perjudian, Miras, Pornography, Prostitusi dan Premanisme. (Rina)
Leave A Reply