Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page
INTAIKASUS.COM -  (Medan), Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku Curas (Pencurian dalam kekerasan) di Taman Gajah Mada, Jln. Gajah Mada Medan, Kamis (10/05/18).

Kejadian tersebut bermula pada Kamis, (03/05/2018) Pukul 04.00 wib, Korban Muhammad Zikri (22) warga Dusun 1 Kebun Desa Limau Manis Kab. Kampar bersama temannya mengendarai Sepeda motor. Pada saat mereka melintas di Jln. Gajah Mada Gg. Makmur Medan Petisah, tiba – tiba datang seseorang tidak dikenal menyetop dan mencabut kunci sepeda motornya dan Pelaku mengatakan kepada Korban dan temannya bahwa mereka dicurigai sebagai pencuri, lalu pelaku meminta mereka mengikutinya sampai di Jln. Sei Wampu Baru.

Sesampainya di lokasi tersebut, Pelaku meminta kepada Korban dan temannya untuk memberikan Hp dengan alasan untuk melihat apakah ada kerjasama dengan orang lain. Lalu korban memberikan Hp tersebut dan pelaku mengeluarkan sebuah pisau untuk mengancam dan menyuruh korban dan temannya pergi dari Lokasi.

Korban merasa keberatan dan datang membuat Laporan ke Polsek Medan Baru. Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan diketahui identitas pelaku bernama Simon.

Kemudian pada Kamis 10 Mei 2018 sekitar pukul 23.30 Wib diketahui keberadaan pelaku di Lapangan Gajah Mada Jln. Gajah Mada Medan. Mengetahui informasi tersebut unit Reskrim Polsek Medan Baru datang ke Lokasi dan langsung mengamankan pelaku

Setelah Pelaku berhasil diamankan, dilakukan pengembangan terkait barang bukti lainnya. Dan pada saat pengembangan pencarian barang bukti, pelaku mengeluarkan sebuah pisau dan mencoba lari dari kawalan Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Melihat hal itu unit Reskrim mengejar dan melakukan tembakan tegas terukur kearah kaki pelaku dan selanjutnya membawa pelaku ke RS Bhayangkara Medan.

Kemudian pelaku dan berikut barang bukti pisau miliknya yang diketahui merupakan pisau yang digunakan pada korban tersebut.

Kapolsek Medan Baru  Kompol Martuasah H Tobing Sik mengatakan,  "Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap pelaku pencurian dalam kekerasan. Pelaku melanggar pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara," ungkapnya. (Red)
Leave A Reply