Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (Deliserdang), Terus perangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Deli serdang berhasil menggagalkan dan mengamankan seorang tersangka inisial S alias Lalah (35) dan barang bukti yang di bawanya berupa satu buah kardus yang di masukan kedalam kantong plastik merah, kemudian tersangka menumpangi sebuah Bus angkutan umum dari daerah Aceh menuju Sumut.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Deliserdang yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki yang membawa ganja dari Aceh yang menumpangi sebuah bus Makmur yang akan melintas di Wilkum Polres Deli Serdang.

Mendapat info tersebut kemudian anggota opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan, Tim yang sudah Stand by di lokasi yang di maksud menunggu kedatangan bus tersebut, tak lama bus yang di informasikan datang sesuai dengan ciri-ciri informasi, kemudian petugas melakukan penyetopan dan pemeriksaan dan melihat salah seorang penumpang yang dicurigai, kemudian anggota langsung mengamankan laki laki yang di curigai tersebut.

Setelah diamankan selanjutnya petugas langsung melakukan interogasi serta  pengeladahan terhadap barang milik penumpang tersebut yang mengaku bernama inisial S alias  Lalah, warga Dusun Makmur Desa Rawa Itek Kab. Aceh Utara.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan miliknya berupa 1 kardus yang di masukan kedalam kantong pelastik merah yang di dalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) Bal yang diduga ganja, Minggu (27/05/2018) pukul 16.00 Wib.

Dari interogasi petugas, Lalah mengaku ganja tersebut di bawa dari Aceh punya temannya yang bernama CAHA, tinggal di Aceh Utara Desa Sawang dan barang tersebut akan dibawa ke wilayah Sorek Kabupaten Pelalawan Prov. Riau yang dan akan diserahkan kepada seseorang yang akan di beritahu oleh CAHA setelah sampai ditempat, kemudian dari mengantar barang haram tersebut pelaku mendapatkan upah Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) perbalnya.

Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, SIK Melalui Kanit satu Jatanras Sat Reskrim Polres Deliserdang Iptu N.Sitepu saat di konfirmasi mengatakan "Tim kami telah mengamankan seorang laki - laki inisial S Alias Lalah warga Aceh dan barang bawaannya sebagai barang bukti berupa 1 kardus yang di masukan kedalam kantong plastik merah yang di dalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) Bal, kemudian tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang, untuk proses secara hukum yang berlaku", ungkap N.Sitepu.

Terpisah, Kasat Res Narkoba Polres Deliserdang AKP Jama.K.Purba, SH.MH membenarkan" Kami telah menerima seorang tersangka warga Aceh berikut barang buktinya 21 bal daun ganja kering, terkait kasus ini akan kami buru pemiliknya CAHA beserta pelaku jaringan peredaran barang haram ini", tegasnya. (Rn/Rel)
Leave A Reply