INTAIKASUS.COM - (Galang), Sedang asyik pompom, dua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Galang, Selasa (29/05/2018) pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Galang AKP Sahnur Siregar SH menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial FR (20) warga Dusun IV Desa Petumbukan Kecamatan Galang, dan KS (42) warga Dusun II Desa Damak Rambe Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang.
" Dari keduanya kita mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu dikemas plastik klip transparan, 1 set bong / alat hisap sabu, dan 1 unit Handphone merk nokia warna biru hitam," terang AKP Sahnur Siregar SH.
Ditambahkan Kapolsek, pelaku ditangkap tepatnya didalam rumah Jalan Baru Dusun III Desa Petumbukan Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang. Saat ini keduanya sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Deli Serdang, guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," tandasnya. (Rina/Humas)