INTAIKASUS.COM - (DELISERDANG), Melfin Sihombing (41), mantan anggota kepolisian yang dipecat dengan tidak hormat pada tanggal (29/2/2018), yang lalu yang merupakan warga jalan Persatuan kelurahan Cemara kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, akhirnya ditangkap unit II Jatanras Polda Sumut karena melakukan penghinaan dan pengancaman pada pimpinan tertinggi dikepolisian dan Kapolda Sumut lewat akun facebooknya, Sabtu, (5/5/2018) jam 11:30 WIB.
Pelaku mengunggah kalimat-kalimat bernada ancaman dan maki-makian pada pimpinan kepolisian.
Unit Jatanras Polda Sumut yang melakukan penyelidikan akan hal itu langsung berkordinasi dengan Polres Deliserdang hingga ahirnya diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.
Selanjutnya sekitar pukul 15:00 WIB tim gabungan langsung melakukan wawancara dengan pelaku melalui handphone yang terlebih dulu telah diaktifkan fasilitas recordingnya.
Kemudian pada pukul 17:00 WIB team melakukan penjemputan terhadap pelaku dirumahnya.
Kabid Humas Poldasu AKBP Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan mengatakan bahwa "Pelaku dikenakan pelanggaran undang-undang ITE dan saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. (Int)