Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (Belawan), Jajaran Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dan empat tersangka pelaku pembunuhan dan penculikan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH dalam pemaparannya di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat  (27/04/2018) sore menyebutkan, kegiatan penyitaan ratusan botol miras serta penangkapan sejumlah pelaku tindak pidana penculikkan dan pembunuhan ini menjelang hadirnya bulan suci Ramadhan.

" Keberhasilan ini tak terlepas atas kerja keras jajaran Polres Pelabuhan Belawan bekerja sama dengan pihak POM TNI AL dan TNI AD serta Muspika Belawan dalam mengelar razia penyakit masyarakat (Pekat)," ujar Kapolres.

Adapun kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) Polres Pelabuhan Belawan dilaksanakan pada Selasa, 24 April 2018 dengan sasaran Penyakit Masyarakat, sebagai berikut :

- Kegiatan razia itu melibatkan sebanyak 30 orang personil Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Belawan dibantu 3 orang personil POM AL, 2 orang personil POM AD, dan 2 orang dari Kantor Camat Medan Belawan.

Dan lokasi razia diantaranya :
- Hotel Budi Baru, Jalan KL. Yos Sudarso
- Toko dan Kafe remang – remang di depan Gang  Jalan Sumatera.

Selanjutnya diamankan Miras dari Toko dan kafe remang – remang sebanyak 247 botol miras yang terdiri dari :
- 60 botol gepeng wiski
- 46 botol anggur merah
- 58 botol scotch
- 83 botol Miras merk lainnya.

Terhadap barang bukti miras dilakukan penyitaan dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap penjual / pemilik toko terkait perizinannya.

Terhadap empat tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan dengan modus gara-gara hutang piutang sebesar Rp4 juta didaerah Sei Semayang yang ditangani Polsek Hamparan Perak akan dijerat dengan pasal pidana ancaman dengan hukuman selama 15 tahun penjara," pungkasnya. (Rn)
Leave A Reply