Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (MEDAN), Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap 2 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik korbannya, Rina Susanti (31).

Keduanya yakni, Josua Siregar (19) dan Andika (19) ditangkap petugas pada hari, Selasa (24/4) sekira pukul 16.00 Wib, karena melakukan aksi curanmor di kawasan Jalan Dame Ujung Gang Pelita, Marindal, yang dilaporkan korbannya warga Dusun III Tanjung Morawa,  Deliserdang dengan LP/233/IV/2018/Sek Patumbak, Kamis (5/4) lalu.

Informasi diperoleh,  pencurian terjadi pada saat korban memarkirkan sepeda motor di teras rumahnya, dan kemudian korban masuk ke dalam rumah. Berselang 2  jam kemudian, korban yang hendak pergi ke pasar, melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempatnya semula.

Korban sempat mencari dan bertanya kepada warga sekitar, namun hasilnya nihil. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.

" Usai membuat laporan dan keterangan korban, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya," kata Kapolsek Patumbak Kompol M Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yakin SIK kepada wartawan, Kamis (26/4) petang.

Lalu, sambung Iptu Yakin,  tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang berjumlah dua orang tersebut sedang berada di rumahnya. Kemudian tim menuju ke rumah kedua pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tak berkutik saat diamankan dan selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Patumbak.

" Kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban dan sepeda motor tersebut  telah dijual kepada seseorang di Lubuk Pakam.

" Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Kanit Reskrim.  (Dn. Baruz)
Leave A Reply