Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (MEDAN), Seorang pria yang diduga sebagai muncikari, diamankan petugas Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Medan dari Hotel Sakura, Jalan Prof HM Yamin Medan, Kamis (19/4) kemarin sekira jam 02.30 WIB.

Informasi yang diperoleh, Senin (23/4/18) menyebutkan, tersangka berinisial P Lubis alias Lagut alias Mak Cong (25) warga asal Tapanuli Selatan (Tapsel) yang kini berdomilis di Jalan Pepaya Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Kasat Rerskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung dan Panit VC Iptu Herison Manullang ketika dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai mucikari.

" Ya, ketika itu anggota kita mendapatkan informasi ada seorang pria berinisial P Lubis alias Lagut alias Mak Cong, sering menyediakan perempuan untuk dijual kepada lelaki hidung belang," ujar kasat.

Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti, dimana anggota polisi melakukan penyamaran sebagai lelaki hidung belang, dan langsung menghubungi tersangka lewat HP untuk memesan perempuan dengan tarifnya Rp 2 juta.

Sambung Putu, tersangka menyanggupi permintaan pelanggan yang merupakan anggota polisi yang sedang menyaru itu. Selang beberapa waktu, tersangka mengantar wanita yang dipesan tersebut ke satu kamar lantai 4 Hotel Sakura di Jalan Prof HM Yamin Medan.

" Tak lama tersangka tiba bersama seorang wanita pesanan berinisial ANP, lalu mengenalkannya kepada petugas yang menyamar. Setelah itu petugas mengeluarkan uang Rp 2 juta Dimana 500 ribu untuk P Lubis sebagai upah, serta Rp 1,5 juta dikasihkan kepada wanita pesanan," terang Kasat Reskrim.

Ditambahkan Putu, setelah transaksi, tersangka keluar dari hotel. Tak khayal, begitu keluar dari hotel, petugas lainnya yang sudah menunggu langsung meringkus tersangka.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku sebagai mucikari.
" Saat digeledah, dari saku celana tersangka ditemukan uang Rp 500 ribu dan HP yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan lelaki hidung belang. Selanjutnya tersangka dibawa ke kamar hotel dan menemukan petugas yang menyamar serta wanita pesanan.
Selain itu petugas menyita uang Rp 1,5 juta, satu kotak alat kontrasepsi. 

" Karena terbukti melakukan perdagangan wanita maka mucikari, wanita pesanan dan barang bukti lainnya kemudian diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif," pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana. (Int)
Leave A Reply