Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (MEDAN), Penyidik Polda Sumut akhirnya menetapkan Armen Parlindungan Harahap, Plt Kabid Perizinan dan non Perizinan di Dinas Perizinan Pemko Padangsidempuan sebagai tersangka kasus pungli.

"Dari lima orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Perizinan Pemko Padangsidempuan, penyidik menetapkan AP selaku Pelaksana Tugas Kabid Perizinan dan non Perizinan di Dinas Perizinan Pemko Padangsidempuan sebagai tersangka. Sedangkan 4 lainnya sebagai saksi," kata  Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Toga H Panjaitan, didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting dalam keterangan persnya di Mapolda Sumut, Kamis (12/4).

Toga menjelaskan operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan saksi korban BL selaku Direktur CV Tapian Nauli yang ingin mengurus surat-surat perizinan. Korban mengaku dipersulit untuk mengurus perpanjangan perizinan.

" Saksi korban mengajukan izin untuk pengurusan Izin Tanda Daftar Perusahaan, Izin Tanda Daftar Gudang serta SIUPP sejak tahun 2016 silam. 

Hampir berjalan dua tahun, urusan ini belum kelar juga. Akhirnya tersangka mengaku bisa menyelesaikan dengan memintan biaya perizinan 75 juta rupiah," sebut Toga.

Namun belakangan, korban meminta pengurangan dan akhirnya disepakati biaya pengurusan sebesar Rp 53 juta. Pembayarannya dicicil Rp 15 juta dan sisanya dibayar pekan depan. "Nah, korban keberatan lalu melapor ke kita. Kita langsung melakukan penyelidikan lalu kemudian penangkapan.

" Untuk pengurusan izin ini sebenarnya tidak dikutip bayaran. Namun oleh tersangka malah melakukan pengutipan. " Tersangka baru setahun ini menjabat sebagai Plt Kabid.

" Dalam kasus OTT ini, penyidik masih menetapkan satu tersangka. Namun bisa saja kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya. Kita masih fokus pada yang bersangkutan. Tapi nanti kalo ada pengembangan bisa jadi kemungkinan (tersangka lain)," tegas Toga. (Rn)
Leave A Reply