Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (MEDAN), Lantaran aksi nekadnya menjambret seorang driver taxi online, Mhd Erwin Syahputra (38) harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan.

Pelaku (Mhd Erwin Syahputra-red) yang kesehariannya sebagai juru parkir (jukir) warga Jalan Tempua Gang Keluarga No 2 Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap karena terbukti menjambret korbannya, Denny Lesmana (38) seorang driver taxi online (GoCar) warga Jalan Candra Gang Keluarga No.  19 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Senin (23/4) sekira pukul 00.30 Wib.

Informasi dihimpun, aksi nekat pelaku menjambret korbannya terjadi di Jalan Ring Road Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH mengatakan, korban yang duduk di dalam mobil dengan kaca terbuka sambil menunggu orderan di pinggir jalan, tiba-tiba handphone yang dipegang korban dirampas pelaku sehingga korban mengejar pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor.

" Saat pengejaran korban terhadap pelaku tepat berada di Jalan Sunggal, korban pun menyenggolkan sepeda motor pelaku sehingga pelaku terjatuh yang kemudian korban langsung mengamankan pelaku," ujar Kompol Wira, Selasa (24/4).

Saat bersamaan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sunggal sedang melintas melihat keramaian, berhenti dan melihat korban dan pelaku yang terjatuh langsung mengamankan pelaku dan barang buktinya.

" Saat Tim Opsnal  memeriksa pelaku, petugas menemukan dari saku celana pelaku 1 unit handphone milik korban, sedangkan teman pelaku bernama panggilan Bugil berhasil melarikan diri," sebut Kompol Wira.

Kemudian petugas bersama korban menggiring pelaku berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa Nopol, dan 1  unit handphone android merk Advan warna putih ke mako Polsek Sunggal untuk diproses. (Rina)
Leave A Reply