Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (Sibolga), Keluarga besar Korem 023/Kawal Samudera, terdiri dari prajurit Makorem 023/KS, Balakaju, Balakrem, PNS beserta Persit KCK Koorcab Rem 023 PD I/BB menerima sosialisa Tata Cara PPR (Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk) dari Tim Pembinaan Mental Kodam I/Bukit Barisan di Aula Gupala Makorem 023/KS Jalan Datuk Itam Nomor 1 Kota Sibolga, Jumat ( 27/04/2018).

Rombongan Bintaldam I/BB dipimpin oleh Kolonel Kav Sugeng Waskito Aji, SIP, MM dengan pendamping Mayor Inf Jalaluddin Dalimunthe, SAg, MHI.
Dengan Tema yang diangkat kali ini yaitu " PEMBINAAN MENTAL DAN SOSIALISASI TATA CARA PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN RUJUK KEPADA PRAJURIT, PNS DAN PERSIT KCK KOREM 023/KS".

Danrem 023/KS Kolonel Inf Donni Hutabarat yang diwakili Kasrem 023/KS Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa  menyampaikan bahwa momen ini sangat bermanfaat bagi Militer,  PNS beserta Persit.

" Karena hal ini menyangkut masalah tentang sosialisasi tata cara PPR (Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk) yang sampai kini masih ada permasalahan di lingkungan militer, juga masih ada perkawinan di luar dinas tanpa seijin komandan satuan, " ujar Kasrem membacakan amanat Danrem 023/KS.

" Saya juga berharap kepada seluruh prajurit,  PNS dan anggota Persit agar menjaga dan membina keluarga yang baik dengan membangun komunikasi keterbukaan dan kejujuran dalam rumah tangga. Hindari perceraian, sehingga akan terbentuk keluarga yang harmonis dan sejahtera. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi prajurit dalam melaksanakan tugas. karena hubungan yang baik di dalam keluarga merupakan syurga bagi kita dalam menjalankan kehidupan serta melaksanakan tugas dan pengabdian kita," paparnya.

Kepala Bintaldam I/BB, Kolonel Kav Sugeng Waskito Aji, SIP,  MM sebagai Ketua Tim menyampaikan dihadapan prajurit, PNS dan Persit tentang Tata Cara PPR (Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk ) sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

" Membentuk rumah tangga harmonis dan sejahtera merupakan dambaan setiap pasangan suami istri. Namun ketika sebuah perkawinan harus menghadapi masa-masa sulit  yang tanpa dapat dielakkan lagi, perceraian bisa menjadi pilihan terbaik yang cukup menyakitkan, " ucap Kabinta lagi.

" Perceraian dapat dilaksanakan apabila telah dilakukan berbagai cara untuk mendamaikan pasangan suami – istri untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga dan tidak ada jalan lain kecuali perceraian, " tutur Kolonel Kav Sugeng Waskito Aji, SIP, MM.

Hadir pada acara tersebut, Kasrem 023/KS Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa, para Kasi Korem 023/KS, para Dankabalak Aju dan  Korem 023/KS, PNS TNI AD dan pengurus Persit dan perwakilan anggota Perwira, Bintara dan Tamtama. (Penrem 023/Rina)
Leave A Reply