Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - (Medan), Dua spesialis maling motor, satu di antaranya hasil tangkapan korban yang dibantu warga, saat ini mendekam di sel Polsek Medan Area. Selain 2 tersangka pencuri tersebut, polisi juga mengamankan 2 penadah barang curian.

Dalam paparannya, Kamis (19/4/18) sore, Kapolsek Medan Area Kompol Jesmi Girsang, didampingi Kanit Reskrim Iptu P Hutagaol menyebutkan bahwa keempat tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi No: LP/117/K/II/2018/Polsek Medan Area, tertanggal 14 Februari 2018.

Kedua tersangka maling yang diamankan adalah,  Bayu Arianto (27) dan Junaidi Saputra (36). Keduanya warga Jalan AR Hakim, Gang Seto, Kelurahan Tegal Sari II. Sementara dua tersangka penadah barang curian yang diamankan adalah, Hasudungan Nainggolan (43) warga Jalan AR Hakim, Gang Buntu, Medan Denai dan Yusra (34) warga Jalan Tengah, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota.

Kompol Jesmi Girsang  menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika Bayu dan Junaidi sedang melakukan pencurian di rumah Fahmi Randa Siregar (40), di Jalan Pendidikan, Gang Riwayat, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Rabu (14/2/2018) sekitar jam 15.30 wib. 

Dari situ, kedua tersangka mengambil motor milik Fahmi yang saat itu diparkir teras rumah.
Namun, aksi itu berhasil dipergoki sang pemilik. Melihat motornya disorong kedua pria itu, Fahmi pun berteriak maling yang kemudian langsung mendapat respon dari warga sekitar. Kerumunan warga akhirnya berhasil mengepung dan menangkap Junaidi.

Sementara itu, Bayu yang menaiki motor milik Fahmi, lolos dari sergapan massa. Atas peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Area.

" Setelah laporan korban diterima, anggota melakukan pengembangan dan mengejar tersangka Bayu yang membawa kabur motor korban. Sebulan pelarian, Bayu pun ditangkap petugas sedang tidur di rumahnya, Selasa (17/4/2018)," urai  Kapolsek.

Dari hasil interogasi, Bayu mengaku bahwa motor  korban dijual kepada Hasudungan. Lalu Hari itu juga, penampung kereta curian ini ditangkap dari rumahnya. 

Selanjutnya, Hasudungan mengaku motor itu dijual kepada tersangka Yusra. Pria inipun ditangkap.

" Dari para tersangka, petugas menyita satu unit motor Suzuki Satria warna hitam tanpa plat, dua buah kunci T, satu helai baju jaket warna hijau, satu buah topi dan satu buah tas hitam berisikan peralatan kunci berbagai jenis.

" Tersangka Bayu mengaku, sebagai otak kejahatan. Dari tahun 2017, tersangka Bayu sudah 17 kali mencuri. Dan para korban tidak ada dilukai. Bayu tercatat sebagai mantan residivis yang baru keluar dari LP Pematang Siantar. Uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk foya-foya," tandas Kompol Jesmi. (Udn)
Leave A Reply