Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM Berdasarkan nomor surat laporan : LP/K/III/2018/SPKT PERCUT, atas nama korban, N Heny Siska Lumbangaol, warga Jalan Wiliam Iskandar No. 71  Medan Tembung, Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan Polrestabes Medan, berhasil membekuk buronan tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Adapun tersangka bernama, Aprijal Napitupulu alias Rijal (24) warga Jalan Teratai Ujung Dusun 4 No. 564, terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana dalam kasus curanmor. Tersangka diciduk polisi karena  mencuri, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di kawasan Komplek MMTC.

" Awalnya, petugas Reskrim ada menerima informasi, bahwa pihak security komplek MMTC ada mengamankan orang yang dicurigai. Saat diintrogasi petugas, tersangka mengakui perbuatan nya melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di komplek MMTC bersama Ucok Petir (DPO), dan Putra Sitanggang alias Bambu (DPO)," ujar Kapolsek Percut Seituan, Kompol Hartono SIK didampingi Kanit Reskrim Posek Percut Seituan, Selasa (13/3).

Sambung Kompol Hartono,  atas pengakuan Rijal (tersangka), petugas Reskrim melakukan pengembangan ke rumah tersangka Putra alias Bambu (DPO), bahwa sepeda motor korban ada di rumah Putra (tersangka-red).

" Pada saat pengembangan ke rumah tersangka (Putra), Rijal (tersangka) melakukan perlawanan dengan melarikan diri. Namun oleh kesigapan petugas, Rijal (tersangka) berhasil diamankan, dan memboyong tersangka ke komando bersama barang bukti, 1 set alat kunci letter T.

" Dari hasil introgasi kepada tersangka (Rijal), tersangka mengakui pernah pelakukan pencurian sepeda motor di kos - kosan, Jalan Ambai, dan korban buat LP, kerugian satu unit sepeda motor Vario. Pelaku Rijal bersama rekannya, Boston tertangkap. Sedangkan, Putra alias Bambu (DPO).

" Akibat perbuatan tersangka, korban kehilangan sepeda motor dan oleh tersangka dijual seharga Rp2,7 juta, dan masing-masing tersangka mendapat bagian Rp400 ribu," beber Kompol Hartono.

Kemudian, lanjut orang nomor satu di Mapolsek Pecut Seituan ini, tersangka (Rijal) bersama Ucok Petir di Jalan Perdamean tepatnya di garasi rumah korban, mencuri sepeda motor Supra X 125.  Oleh tersangka, sepeda motor dijual seharga Rp2 juta, dan masing-masing tersangka mendapat bagian Rp350 ribu. Selain itu pelaku juga telah mencuri Honda Beat di Jalan Letda Sujono Gang Nangka.

" Dalam kasus ini, langkah-langkah yang di lakukan terhadap tersangka (Rijal) dilakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, melengkapi mindik, dan memeriksa tersangka (Rijal). Berdasarkan fakta-fakta yuridis, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan proses sidik," tandasnya. (Udn)

Leave A Reply