INTAIKASUS.COM - Polrestabes Medan melalui Tim Serse Unit Ranmor Polrestabes Medan berhasil meringkus 2 pelaku pencurian spesialis mobil pick up. Tidak hanya meringkus, petugas juga memberi hadiah timah panas kepada kedua pelaku.
Informasi dihimpun wartawan, keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas lantaran melakukan perlawanan ketika hendak disergap. Sehingga polisi dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, Senin (12/3).
Untuk mendapatkan perawatan intensif, kedua tersangka yakni, Ade Silalahi alias Ade (26) warga Jalan Kemiri I Gg. Serasi Kelurahan Sudi Rejo II, Kecamatan Medan Kota, dan Andika Syahputra (33) warga Jalan Tanjung Bunga, Kecamatan Medan Kota dilarikan ke RS Bhayangkara Medan.
Penangkapan dan penembakan terhadap kedua tersangka langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH, Kanit Ranmor Polrestabes Medan, Iptu Harjuna Bangun Sos, dan Panit, Ipda Toto SH. "Keduanya ditangkap, Sabtu (10/3) lalu, saat melakukan transaksi jual beli mobil pick up," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan.
Lebih lanjut dikatakan AKBP Putu, dalam penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Daihatsu Grand Max No. Polisi BK 9072 CG, warna hitam, dan 1 buah STNK Mobil Daihatsu Grand Max. "Kasus ini diselidiki setelah menerima laporan korbannya Fazid Harfiansyah Hasibuan (35), yang kehilangan mobil pick upnya di Jalan Turi Medan Kota," jelas AKBP Putu.
Tim Serse Unit Ranmor segera turun kelapangan melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, diketahui identitas kedua tersangka. Berkat kecepatan dan kejelihan Tim Serse Unit Ranmor Polrestabes Medan, kedua tersangka berhasil ditangkap ketika transaksi.
" Kedua tersangka berusaha melawan dengan mencoba melarikan diri. Meskipun sudah diberikan tembakan peringatan berulangkali keudara, namun kedua tersangka tidak juga mengubrisnya, sehingga polisi dengan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur," tandas AKBP Putu sembari mengatakan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHAPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (Int)