INTAIKASUS.COM - Berawal dari temuan tengkorak tubuh manusia, selanjutnya Tim Sat Reskrim Polres Binjai berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus pembunuhan disertai perampokan yang terjadi di Perkebunan PTP 2 Tandem Hilir Dusun IX, Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.
Informasi di himpun, Kamis (15/03/2018), dasar pengungkapan kasus tersebut melalui Lapaoran Polisi No.Pol : Lp/18/III/2018/ Reskrim tanggal 8 maret 2018 an. Pelapor Ipda Ibrahim Sopi SH, dengan identitas korban Septian (20), warga Dusun III, Jln. Sayur Gg. Perjuangan, Desa Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.
Awal kejadiannya, saat melakukan penebangan tanaman tebu, saksi TRINEM melihat ada tengkorak yang berwujud seperti kepala manusia, kemudian saksi TRINEM mempertanyakan kepada mandor T. ZAINILIA, ini tengkorak kambing atau tengkorak manusia, mendengar pertanyaan saksi TRUNEM, lalu mandor T. ZAINILIA langsung mendekati dan melihat tumpukan tengkorak manusia, kemudian mandor T. ZAINILIA melaporkan kepada Danton Hansip PTPN II SARJONO dan oleh SARJONO melaporkan kepada Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas Aiptu Reza.
Menerima Laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Binjai Ipda Sopi, Kanit Sabhara, Kanit Intel, Bhabinkamtibmas Desa Tandam Hilir I, Piket Intel beserta Kapolsek Binjai Akp Arnawati mendatangi lokasi TKP di areal perkebunan Tandam DP I Kaple B Blok 87.
Pada saat di TKP dilihat dan ditemukan kumpulan tulang dan tengkorak manusia, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Binjai membuat Garis Police Line dan menghubungi Kasat Reskrim Akp Hendro S serta Kanit Identifikasi Polres Binjai Aiptu Iskandar.
Setelah dilakukan olah TKP dan barang bukti di dikumpulkan lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik, seorang pria bernama SUTINO (48), warga Dusun III, Jln. Sayur Gg. Perjuangan, Desa Tandam Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, kehilangan seorang anak laki-laki sekira bulan Oktober 2017, dan setelah SUTINO melihat pakaian yang ada di TKP mirip dengan pakaian anaknya, namun yang lebih kenal adalah istrinya, kemudian SUTINO disarankan datang ke Polsek Binjai utk mengenali identitas anaknya dengan membawa istrinya ke Polsek Binjai.
Setelah Barang bukti berupa tengkorak dan tulang belulang serta pakaian yang dipakai korban di bawa ke Polsek Binjai, kemudian SUTINO membawa istrinya SURÄ°ANA (38), untuk mengenali berupa barang-barang yang ditemukan di TKP, dari hasil pengamatan SURIANA bahwasanya pakaian berupa celana yang ditemukan di TKP benar merupakan celana anaknya dari resliting saat itu rusak dan baju yang dipakai oleh korban masih dikenali oleh SUTINO dan mengatakan adalah baju anaknya (korban).
Dari hasil Introgasi terhadap SUTIONO (ayah korban) bahwa sebelum menghilang, anaknya terakhir sekali menerima telpon dari temannya yang bernama GUSTI als BORJONG, dimana setelah itu GUSTI als BORJONG juga menghilang dari Desa tempat tinggalnya, dan pernah ditanyakan ke orangtua GUSTI als BORJONG bahwa yang bersangjutan tidak dirumah dan pergi merantau karena dapat pekerjaan.
Dari hasil introgasi terhadap Tsk Borjong, ia mengaku bahwa melakukan Pembunuhan terhadap korban bersama dengab Reza dan sepeda motor korban dijual ke daerah Klumpang Sunggal Kab. Deli Serdang.
Atas hasil introgasi tersebut, Kasat Reskrim membagi anggota Opsnal menjadi 2 Tim.
Tim 1 melakukan pengejaran ke daerah Blangkejeren Aceh Tenggara dan Tim 2 melakukan pencarian terhadap sepeda motor Korban.
Kemudian pada pukul 04.00 wib, di lakukan penangkapan terhadap penadah sepedamotor yakni HAMDAN als Bondan di Rumahnya Desa Kelumpang Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang. Setelah di interogasi tersangka mengakui perbuatannya, kemudian TSK diboyong ke Mapolres Binjai, bersama barang bukti.
Sebelumnya, Reza Hadi Kurniawan dan Rama Gustiawan alias Borjong yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap penemuan Tengkorak di Tandem Hilir telah lebih dahulu ditangkap Polres Binjai dari Terminal Bus Desa Darussalam Blang Kejeren Aceh Tenggara. (Red)