Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Ahmad Faisal alias Barka (21) warga Jalan Camar Kelurahan Kenanga Baru,  Kecamatan Percut Seituan dan temannya Immanuel Silalahi (20) warga Jalan Elang, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Medan Area.

Pasalnya, dua sekawan ini ditangkap polisi atas perbuatannya yang kompak menggelapkan sepeda motor honda beat BK 4297 AHI milik tetangganya, Sukirantan (21) warga Perumnas Mandala Jalan Camar, Kelurahan Kenangan Baru Percut Seituan.

Info dihimpun pada, Rabu (14/3) siang, kedua tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri. Dua sekawan ini diringkus unit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Sisingamaraja, Senin (12/3) malam sekira pukul 22.00 Wib, saat menunggu bus. Saat diringkus kedua tersangka tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya, dan langsung diboyong ke Komando.

Kejadian penggelapan sepeda motor tersebut,  bermula saat korban duduk disebuah warung pada, Minggu (11/3) pukul 16.00 Wib. Tiba-tiba seorang tersangka bernama Ahmad Faisal alias Barka didampingi Immanuel mendatangi korban meminjam sepeda motor korban. Karena tetangga, korban memberikan kuncinya. Sampai esok harinya kedua tersangka pun tidak mengembalikan sepeda motor korban hingga mengalami kerugian Rp7 juta.

Kapolsek Medan Area Kompol Jesmi Girsing SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi Silalahi SH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka dan kini sudah kita jebloskan ke sel tahanan," ujarnya, sembari menambahkan bahwa keduanya dikenakan pasal 372 sub 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Int)
Leave A Reply