INTAIKASUS.COM - Usai KPU Sumut menyatakan calon Gubernur Sumatera Utara Tak Memenuhi Syarat (TMS), kini Bupati Simalungun Jopinus Saragih (JR Saragih) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen syarat pencalonan Pilgub Sumut 2018.
Penetapan tersangka terhadap JR Saragih dilakukan oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara.
" Berdasarkan hasil gelar Tim Sentra Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Andi Ryanto seusai gelar perkara oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018).
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Andi Ryanto menjelaskan, JR Saragih diduga telah memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto dalam legalisir fotocopi ijazah SMA miliknya.
" Kami sudah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk specimen (contoh,red) tanda tangan kepala dinas pendidikan DKI Jakarta guna membuktikan pemalsuan oleh JR Saragih. Kita tidak berbicara siapa yang meleges dan siapa yang membuat legesnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita tetapkan adalah yang menggunakan," tegas Andi.
Lanjut Andi, Tim Sentra Gakkumdu pada hari ini telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap JR Saragih. Disebutkan, Senin pekan depan JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka. Besok (Jumat, 16/3/2018) surat panggilan resmi akan dikirimkan.
" Kita terbitkan surat pemanggilan untuk hari Senin. Dalam kasus ini, Bupati Simalungun itu terancam hukuman 6 tahun penjara," sebutnya. (Int)