INTAIKASUS.COM - Delapan komplotan sindikat ninja sawit atau pencuri dan penadah tandan buah segar (tbs) sawit diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut, dua diantaranya wanita, di Kabupaten Simalungun, sudah berlangsung selama 10 tahun, atas hal ini negara merugi sebesar 15,6 milyar.
Pengungkapan kasus pencurian tandan buah segar (tbs) sawit berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sawit di wilayah perkebunan PTPN IV di kabupaten Simalungun. Atas laporan tersebut, Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut langsung terjun kelokasi dan mengamankan 6 orang pelaku pencurian berinisial IIS, NL, IIN, CES, SH, AAN.
Selanjutnya setelah pelaku pencurian tertangkap, petugas kembali mengembangkan ke tiga gudang yang diduga tempat disimpannya TBS hasil curian di tiga lokasi berbeda dan menangkap kembali 2 orang penadah yakni BD dan Ari di gudang Ud Rsky di desa Baja Tanah Jawa Simalungun berlanjut ke gudang UD Mandiri Desa Patonduhon dan UD pengusaha muda yang terletak di Dusun II Desa Bah Kisat Kecamtan Tanah Jawa kabupaten Simalungun.
Dari ketiga gudang yang diduga tempat penyimpanan TBS hasil curian, petugas juga menyita uang Rp 61.117.000, 7 dam truck berisikan tandam buah segar (TBS) sawit dan sejumlah perlengkapan seperti alat dodos, satu unit sepeda motor yang telah dipasang keranjang besi di sisi kanan dan kiri sepeda motor serta buah sawit yang sudah dipanen.
Kapolda Sumut Irjen Pol paulus Waterpauw kepada wartawan mengatakan, "akibat kasus ini PTPN IV mengalami kerugian sebesar lima belas milyar enam ratus tiga puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah, dan atas kasus ini kedelapan tersangka terjerat dengan melanggar pasal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," tegasnya. (Red)