INTAIKASUS.COM - Guna menyelidiki Terkait beredarnya di Media Sosial video sepasang pengantin yang terlihat menggunakan Helikopter milik Polri pada Minggu 25 Februari 2018 lalu, di lapangan Haji Adam Malik Pematang Siantar, Kapolda Sumut langsung membentuk Tim terdiri dari, personil Itwasda, Biro Ops dan Bid Propam Polda Sumut dibawah kendali Itwasda Polda Sumut.
Terkait akan hal itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Paulus Waterpaw melalui Wakapoldasu Brigjen Pol Drs Agus Andrianto SH kepada wartawan menerangkan bahwa kegiatan Operasional penerbangan (Helikopter) di Poldasu sudah diatur dalam Peraturan Direktur Kepolisian Udara Baharkam Polri Nomor 56 tahun 2014 tentang penggunaan unsur Operasional Kepolisian Udara.
" Pada Pasal 5 penanggung jawab unsur pelaksanaan tugas Bantuan Komando Operasional (BKO) ditingkat Polda berada dibawah Bapak Kapolda langsung, sedangkan untuk pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sehari-hari dibawah langsung Karo Ops Poldasu", jelas Wakapoldasu kepada wartawan di Loby Adhi Pradana Mako Poldasu pada Senin (5/3/2018) sekira pukul 8:30 WIB.
Selanjutnya, dalam Pasal 7 tentang kegiatan operasional penerbangan di Polda bahwa didalam tugas kegiatan operasional penerbangan Kepolisian diwilayah hukum Polda tersebut harus dan atas seijin Kapolda melalui Karo Ops. Dalam kegiatan penerbangan yang sifatnya dukungan kegiatan operasional penerbangan diluar dari konteks operasi Kepolisian harus dan atas seijin Kapolda melalui Karo Ops.
" Helikopter Polri di Poldasu digunakan untuk memantau situasi wilayah Sumut yang luas, memiliki panjang pantai timur sepanjang 544 Km yang rawan terhadap masuknya barang Ilegal seperti narkoba, pakaian bekas (monza) dan lainnya. Selanjutnya untuk memantau kebakaran hutan (Karhutla), bencana alam seperti banjir, longsor, erupsi gunung sinabung dan lainnya. Memantau batas negara dengan Malaysia. Memantau batas wilayah dengan Aceh, Padang dan Riau", ucap Wakapolda Sumut menjelaskan. (Red)