Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi‎ Sumatera Utara, Rabu (14/3) siang memusnahkan barang bukti Narkoba jenis daun ganja kering sebanyak 466 Kg, dan pil ekstasi sebanyak 8.717 butir.

Pemusnahan tersebut  dipimpin langsung Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Marsauli Siregar, Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendry Marpaung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimuddin dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar, mengatakan,  barang bukti yang dimusnahkan hasil tangkapan dari lima orang tersangka di daerah Kota Tebingtinggi dan di parkiran Valet Tower Apartemen Green Bay Pluit, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.
" Untuk narkoba jenis ganja didapat dari tersangka Wagino alias Gino dan Syamsu Wijaya alias Mamang dalam penangkapan di Jalan Yos Sudarso dan di Dusun X, Desa Paya Bagas, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti 222 Kg ganja pada Selasa (16/1) silam," terangnya.‎
Lanjut Marsauli Siregar menjelaskan, tak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Abadi alias Adi dan Armansyah alias Arman dengan barang bukti 233,65 Kg ganja di Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

" Untuk barang bukti 8.717 butir pil ekstasi didapat dari tersangka Casmita Arya yang kini telah ditahan di Kantor BNNP Sumut,"  pemusnahan yang dilakukan merupakan langkah tegas dari BNNP Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Sebab, sebelum ke lima tersangka menjalani persidangan dengan berkoordinasi dengan kejaksaan maka barang bukti harus dimusnahkan.
" Kegiatan ini merupakan prosedur yang telah ditetapkan bahwasannya seluruh barang bukti narkoba disita dari para pengedar harus di musnahkan," tegas Jenderal bintang satu ini menuturkan sembari menambahkan bahwa ke lima tersangka dikenakan Pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun.
Berdasarkan pantauan wartawan dilapangan, tampak seluruh barang bukti tangkapan narkoba jenis ganja dan pil ekstasi dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator berukuran besar milik RS Pirngadi Medan. (Rina)
Leave A Reply