INTAIKASUS.COM - Diduga setelah diberitakan oleh beberapa media, terkait tidak diberikannya surat pemberitahuan penahanan kepada keluarga tersangka Dody Sukmana, warga Jalan Jemadi Gang Famili No.28 Kelurahan Pulau Barayan Darat II Kecamatan Medan Timur, yang diamankan Sat Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Jemadi Krakatau Medan, pada 16 Januari 2018 pukul 14.00 WIB lalu, dalam dugaan kasus narkoba, pada Sabtu (10/2/2018) akhirnya pihak Sat Narkoba Polrestabes Medan mengirim surat penahanan kepada keluarga tersangka.
" Baru saja siang tadi pihak polisi memberikan surat pemberitahuan penahan terhadap anak saya Dody Sukmana, setelah 24 hari ditahan", ujar Keluarga Dody Sukmana, kepada wartawan lewat sambungan telpon selulernya, Sabtu (10/2/2018) sore.
Lebih lanjut dikatakannya, yang anehnya surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 Januari 2018, tambahnya.
Terkait penahanan terhadap Dody Sukmana yang sudah mencapai 24 hari, namun pihak keluarga belum diberikan surat pemberitahuan tentang penahan tersebut.
Kasad Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Shandy Cahya Priambodo, yang dikonfirmasi wartawan lewat sambungan whatsapp di telpon selulernya mengaku pihaknya sudah melayangkan surat kepada keluarga tersangka.
" Pihak keluarga sudah menerima tembusan hal tersebut, kami sudah ada tanda terimanya, tolong dikonfirmasi lagi kepada pihak keluarga", bantahnya.
Ketika ditanya terkait surat pemberitahuan penahan tersebut baru saja hari ini, Sabtu (10/2), diterima pihak keluarga, AKBP Raphael mengatakan akan mengecek kembali hal tersebut.
" Kami cek kembali, makasih ya bang", katanya.
Pemberitaan sebelumnya, penahanan yang dilakukan penyidik Sat Resnarkoba Polrestabes Medan terhadap Dody Sukmana di ruang Tahanan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan hingga ruang tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan tidak disertai dengan layangan surat pemberitahuan penahanan hingga 3 minggu lebih, kepada pihak keluarga terduga tersangka tersebut.
" Awalnya, pihak keluarga tidak tau sama sekali atas dasar apa Dody ditahan di ruang tahanan Sat Resnarkoba Polrestabes Medan sampai di RTP Polrestabes Medan hingga hari ini, Jumat (09/02/2018). Sudah 24 hari atau 3 minggu lebihlah anak saya itu ditahan", keluh Bapak Dody kepada awak media.
Dijelaskannya, selang berapa hari, tiba-tiba anak lelakinya tersebut menghubungi dari balik teralih besi menyatakan bahwa dia ditangkap dan ditahan.
" Setelah ditelpon Dody berapa hari kemudian, barulah kami tau dia (Dody-Red) selama ini ditangkap dan ditahan di kantor polisi", sebutnya.
Saat dijenguk, Dody menceritakan, dirinya ditangkap dengan alasan penyidik, Suhendri dan Nani mengatakan, bahwa dia ditangkap petugas Unit II Sat Resnarkoba Polrestabes Medan di Jalan Jemadi Krakatau Medan pada tanggal 16 Januari 2018 sekira pukul 14:00 WIB, diduga membantu melakukan pembelian paket kecil sabu-sabu yang dilakukan dua abang beradik atas nama Agus Irawan dan Sugiarto yang ditangkap lima jam sebelum dirinya oleh petugas, saat kedua temannya tersebut sedang berada di dalam rumah keduanya atas kedapatan paket kecil sabu-sabu.
Sedangkan dari tangan Dody, petugas hanya menyita barang bukti handphone miliknya.
Sementara pengakuan Dody sendiri, ia tidak ada melakukan pemesanan barang narkoba milik dua rekannya tersebut.
" Cuman HP yang diambil petugas dari Dody dan kemudian penyidik menetapkannya Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, dan yang anehnya lagi, Dody dipaksa untuk menandatangani Kertas yang baru selesai saat itu diketik penyidik kemudian dia ditahan sampai hari ini di RTP Polrestabes Medan, padahal tidak ada barang bukti ditemukan darinya", jelas pihak keluarga menirukan ucapan Dody seraya berharap agar kasus tersebut digelar. (Tim)