INTAIKASUS.COM - Sat Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar Narkoba jaringan Internasional Malaysia-Medan berinisial Al (28) asal Aceh, berdomisili di Jalan Ampera II, Kelurahan Seisikambing C, Kecamatan Helvetia/Jalan Puskesmas II, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 2 Kilogram sabu siap edar, petugas juga menyita timbangan elektrik dan telepon seluler.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP, Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Rahmad Gaol Hasibuan dan Kanit Idik 3, Iptu Noor Istiono dikonfirmasi pada Minggu (25/02/2018) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil tindaklanjut dari laporan masyarakat. Pada Kamis 22 Pebruari 2018 sekira pukul 00.40 WIB, personil Satres Narkoba kita melakukan penyelidikan di rumah Al, yang merupakan Target Operasi (TO) di Jalan Ampera II," ujar Raphael.
Lanjutnya, setelah beberapa saat melakukan penyelidikan guna memastikan laporan masyarakat tersebut, akhirnya petugas menggerebek rumah AI dan meringkus yang bersangkutan. Saat diinterogasi petugas tersangka akhirnya mengakui bahwa dirinya masih memiliki sabu yang disimpannya di kediamannya di Jalan Puskesmas II.
" Petugas kemudian menuju kediaman tersangka yang berada di Jalan Puskesmas II. Tidak tanggung-tanggung, saat menggeledah rumah tersebut, kita mendapati 8 plastik berisi sabu di dalam lemari pakaian sehingga total barang bukti sabu yang disita dari tersangka mencapai 2 kilogram," sebutnya.
Selain itu, lanjut orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini menerangkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial AK warga asal Malaysia yang ditemui di suatu tempat saat menjemput barang haram tersebut dan disimpan di rumah untuk diedarkan.
" Rencananya sabu dijual tersangka dengan harga Rp 500 juta/1Kg dan tersangka sendiri mengakui dirinya mendapat upah sebesar 10 juta rupiah dalam setiap kilo sabu yang dijual," terang Rafael sembati menambahkan atas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan karena terbukti melanggar ketentuan diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Rel)