INTAIKASUS.COM - Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Pendidikan dan Rekayasa (dikyasa) melakukan sosialisasi peraturan menteri perhubungan nomor 108 tahun 2017. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Jalan Sumatera - Belawan, Jumat (9/2).
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Soedarjanto menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi tersebut kepada para supir taxi dan warga untuk dapat dipatuhi bersama.
Selain itu, menurut Kasat Lantas, dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga melakukan penyuluhan kamseltibcar lantas sebagai bentuk kegiatan rutin yang dilakukan oleh Unit Dikyasa Sat Lantas.
" Kami berharap, melalui upaya penyuluhan yang kami lakukan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang kamseltibcar lantas sehingga dapat pengurangi angka kecelakaan lalulintas," ungkap Kasat Lantas. (Rel)