INTAIKASUS.COM – Suprapto (48), seorang pengedar sabu–sabu, warga Jalan Lampu, Gang Ampera No. 64, Medan Timur, di bekuk petugas Reskrim Polsek Medan Barat, Senin (5/2/2018) sekira jam 15.00 wib.
Penangkapan Suprapto dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwasanya ada seorang pria sering menjual narkotika jenis sabu-sabu di kawasan itu.
Berbekal info tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melihat tersangka masuk ke dalam sebuah rumah. Setelah memastikan keberadaan tersangka, selanjutnya petugas langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan menemukan tersangka sedang duduk sambil memegang sebuah alat bong.
" Berkat informasi masyarakat tersangka kita amankan di Jalan Bundar, Komplek PJKA, Kecamatan Medan Timur ," jelas Kapolsek Medan Barat, Kompol Revi Nurvelani, Sabtu (10/2/2018) malam.
Ketika digeledah, kata Kompol Revi, petugas menemukan 2 bungkus plastik kecil berisi jenis sabu di saku celana tersangka. Saat kita interogasi tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut dibeli dengan cara hutang terlebih dahulu dari berinisial B yaitu dengan cara barang diterima tanpa menyerahkan uang dan setelah laku terjual baru dibayarkan.
" Dan sebagai barang bukti, petugas menyita 2 bungkus plastik klip warna bening yang diduga berisikan sabu-sabu dan sebuah alat hisap bong yang disambung dengan pipet plastik dan kaca pirex," tandasnya. (Rn)