INTAIKASUS.COM - Kasus pencemaran Lingkungan akibat adanya aktivitas usaha Ternak Babi di Dusun I Namo Puli Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, milik Deston Tarigan, yang berakibat membuat resah warga, nampaknya bakal berbuntut panjang.
Selain telah dilaporkan ke polisi, warga juga mendatangi kantor DPRD Sumut guna melaporkan kasus tersebut.
" Setelah kita laporkan ke polisi, siang tadi kami bersama warga melaporkan kasusnya ke DPRD Sumut, dan langsung diterima oleh anggota Dewan yakni Darmawansyah Sembiring, dari partai PDI Perjuangan", ujar Trinov Pernando Sianturi SH, selaku kuasa hukum warga, ketika ditemui wartawan, di kantor DPRD Sumut, Senin (5/2/2018).
" Seluruh bukti sudah kita serahkan kepada Dewan, tinggal menyurati secara resmi agar kasus tersebut segera ditindak lanjuti. Selaku anggota DPRD Sumut Dapil Deliserdang, Bapak Darmawansyah Sembiring sangat prihatin dengan kondisi yang dialami warga, dan beliau siap membantu masyarakat melawan peternak Babi", kata Trinov.
Di satu sisi, lanjut Trinov, kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Bapak Hendrick Soambathon Napitupulu dan Bapak Sahat Hutagalung, SH, MH, selaku Ketua dan Sekretaris DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan, Rumah Bersama Advokat, mereka juga siap membantu masyarakat, demi ditegakkannya hukum, dan meminta kasus pencemaran lingkungan tersebut diusut tuntas.
Menurut pengakuan warga, usaha ternak ratusan ekor babi milik Deston Tarigan itu saban hari mengeluarkan bau tak sedap. Tidak hanya sampai disitu saja, air cucian limbah ternak babi juga mengalir hingga mencemari sungai Bekabu, yang kerap digunakan warga untuk mencuci dan mandi. Yang lebih parahnya, limbah ternak Babi juga mengalir ketambak milik warga bernama Ernita Br Sembiring, sehingga ikan Mas ditambak Ernita bermatian, 7 ribu ekor ikan lebih yang mati, padahal saat itu kondisi ikan Mas sudah berumur tiga bulanan lebih dan akan dipasarkan. Sehingga dalam hal itu keluarga Ernita merugi hingga mencapai Rp. 100 Juta. akibat hal tersebut, kasusnya sudah dilaporkan ke Mapolda Sumut yang tertuang dalam laporan pengaduan STTLP/99/II/2018/SPKT "III" pada Jumat (2/2/2018).
Selain itu, aktivitas belajar mengajar di sekolah TK Immanuel Kids dan SD Luis Bethlehem sangat terganggu. Karena memang kondisi ternak Babi dan sekolah tersebut berdekatan. Guru dan Murid saban hari menghirup bau busuk dari ternak babi milik Beston Tarigan. Suara Babi juga sangat mengganggu.
Sebelumnya, Trinov Pernando Sianturi SH menceritakan, Kejadian ini telah di ketahui oleh Camat STM Hilir Kab. Deliserdang. Dan Camat telah melayangkan Surat panggilan kepada pemilik ternak babi Beston Tarigan.
Tetapi, lanjut Trinov, saudara Beston tidak mau datang, dan dengan sombongnya saudara Beston mengatakan telah menyiapkan uang Rp. 2 Milyar, untuk melawan masyarakat.
"Padahal dalam hal ini Saudara Beston Tarigan sudah jelas, sah dan terbukti telah melanggar UU no.32 thn 2009 pasal 1 tentang lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan. Pun demikian Camat STM Hilir Kab. Deliserdang bersama-sama dengan saudara Beston Tarigan dengan secara sengaja membiarkan terjadinya pencemaran lingkungan dan air sungai Bekabu, sejak tahun 2015 sampai sekarang," beber Trinov Pernando.
" Yang menjadi pertanyaan, saya selaku Kuasa Hukum dan juga selaku Ketua Yayasan Pendidikan Kemajuan Bangsa, kenapa seorang Camat STM Hilir kab. Deliserdang tetap membiarkan saudara Beston Tarigan dengan leuasa dengan cara sengaja membuang kotoran taik babi ke aliran sungai yg dimana sudah berpuluh-puluh tahun sungai tersebut dipakai oleh masyarakat untuk menyambung hidupnya? Pertanyaan saya Apa yg di berikan saudara Beston Tarigan kepada camat STM Hilir sehingga seorang pejabat dan orang no.1 di Kecamatan STM Hilir kelihatan seperti orang yang tidak tahu hukum dan kelihatan sangat takut sama Beston Tarigan ? Ada apa sebenarnya", ujar Trinov.
Masih dikatakan Trinov, selain pencemaran lingkungan, usaha saudara Beston Tarigan juga tidak memiliki ijin dari Kepala Desa, dan instansi terkait. Bahkan bangunan ternak babi saudara Beston juga diduga tidak memiliki IMB.
" Sesuatu yg sangat Naif, seorang Camat STM Hilir membela saudara Beston Tarigan sejak tahun 2015 sampai sekarang.Tindakan Camat sangat sangat tidak sesuai dengan visi dan misi President Jokowi yang tertuang di dalam "NAWACITA", dan mengedepankan penegakkan hukum di Negara RI yang kita cintai ini", ucap Trinov Pernando Sianturi SH menegaskan. (Tim)