Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Petugas Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, terpaksa menembak kaki seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor dan bongkar rumah dari Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Jum'at (9/2/2018) sekira jam 17.00 wib.

Pelaku bernama Feri Hutagalung (42), warga Jalan Pukat 3, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

" Pelaku ini adalah spesialis bongkar rumah dan curanmor. Kita melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menembak salah satu kakinya karena berusaha kabur saat akan dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya," ungkap Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Hartono SH saat memberi keterangan pers pengungkapan dan penangkapan tersebut di halaman Mapolsek Percut Sei Tuan, Selasa (20/2/2018) sore.

Dijelaskan Kapolsek lagi,  Feri merupakan residivis kasus pencurian dan terbilang spesialis, karena sudah puluhan kali melakukan pencurian kereta maupun pencurian di dalam rumah (bobol rumah). Dari catatan kita sementara ini, ada 10 Laporan Polisi (LP) di Polsek Percut Sei Tuan,  kasus pencurian yang dilakukannya.

Terakhir, lanjut Kapolsek, Feri beraksi membobol rumah serta mencuri kereta milik Lim Junhui (47) di dalam rumahnya di Jalan Aksara, Gang Gudang No.  157, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (16/8/2017) tahun lalu.

" Saat itu, korban sedang tidur di dalam rumahnya dan mendengar adanya suara tetangganya yang memanggil dan melihat pintu rumahnya telah terbuka. Korban pun dari lantai II rumahnya langsung turun ke lantai I dan telah mendapati kereta Honda Beat warna Putih BK 4214 ABU miliknya telah raib. Atas kejadian itu, korban pun melapor ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor LP/1787/VIII/2017.

" Berbekal hasil keterangan para saksi dari tetangga, kata Kapolsek lagi, korban yang melihat aksi pelaku beserta hasil kesimpulan penyelidikan oleh polisi diketahui pelakunya adalah Feri Hutagalung," beber Kapolsek.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pelaku melakukan pencurian itu bersama 2 rekannya yang bernama, Angga alias Mak Itam alias Anggok dan Dani (telah ditangkap sebelumnya). Saat kita tangkap, kita turut mengamankan barang bukti obeng yang digunakan pelaku membobol rumah korban dan membawa kabur kereta korban. Atas perbuatannya itu, Feri dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu pelaku mengakui melakukan aksinya untuk menghidupi istri dan anaknya serta berfoya-foya.

" Uang hasil mencuri buat keperluan ku sehari-hari bang," aku pelaku. (Rn)

Leave A Reply