Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Dugaan penggelapan dana anggaran Partai, yang dilakukan oleh salah seorang mantan ketua DPC dari salah satu partai di Kabupaten Tobasa yang kini masih menjabat sebagai anggota dewan berinisial FS, dan telah dilaporkan ke Polres Toba Samosir (Tobasa) pada 29 Maret 2017 silam, namun hingga saat ini penanganan kasusnya masih jalan ditempat, terkesan di "Peti Eskan" oleh pihak Polres Tobasa.

Hal ini diungkapkan oleh SB salah seorang ketua LSM di Tobasa yang juga pegiat anti korupsi, kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Mapolda Sumut, Kamis (8/2/2018) siang.

" Karena tidak ditindak lanjuti oleh pihak Polres Tobasa, Saya sebagai pelapor, sudah menyurati Kapolda Sumut cq Ditreskrimsus pada 8 Februari 2018 lalu, dan saat ini, Kamis 8 Februari 2018 saya dipanggil pihak Poldasu untuk dimintai keterangan", ujar SB, seraya menambahkan dalam pemeriksaan di Ditreskrimsus, dirinya diberikan11 pertanyaan dari penyidik terkait pelaporan tentang temuan dugaan penggelapan dana bantuan pemerintah kepada parpol di Tobasa tahun 2015 tersebut.

SB menjelaskan, pihaknya menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dana anggaran partai politik yang dilakukan FS sebesar Rp.91.423.000, yang di serahkan Kesbangpol Tobasa sebagai anggaran pembinaan partai tahun 2015, dalam hal ini kuat dugaan anggaran tersebut masuk kerekening pribadi oknum mantan ketua partai, sebagai upaya memperkaya diri.

" Sudah jelas terjadi penyalah gunaan wewenang yang dilakukan mantan ketua partai tersebut", ungkap SB.

Dikatakan SB, prosedurnya  setelah dana anggaran parpol tahun 2015 tersebut bergulir, pihak penerima seharusnya membuat berita acara Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada akhir tahun 2015 itu juga. Namun kenyataan berbalik, oknum mantan ketua partai tersebut membuat berita acara LPJ pada Januari 2018 yang dibuat oleh unsur pimpinan (KSB) parpol.

Hal yang lebih menguatkan, Inspektorat Kabupaten Tobasa telah mengirimkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP)  bantuan dana parpol tersebut ke pihak Polres Tobasa yang tertuang dalam No. 700.04/1376/LHP/IRDA/2017, pada 2 Agustus 2017, terkait adanya dugaan Penggelapan tersebut, namun tidak ada juga tindak lanjut yang dilakukan pihak Polres Tobasa.

" Yang lebih ironinya, setelah Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dikeluarkan oleh pihak Inspektorat Tobasa pada 2 Agustus 2017, baru dibuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) anggaran pada Januari 2018, ada apa dibalik semua ini ?". Kami Apresiasi kinerja Inspektorat Kabupaten Tobasa, tetapi pihak Polres Tobasa terkesan tidak profesional dalam  menangani kasus tersebut", ucap SB.

SB mengungkapkan, selaku pegiat anti korupsi, pihaknya berkomitmen menyorot penegakan supremasi hukum khususnya di Kabupaten Tobasa, terutama pada pelaksanaan Undang-undang No.31 Tahun 1999 Pasal 3, tentang penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power), jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu mengacu pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebelumnya UU No 3 Tahun 1971 serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana, dan Intruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi serta UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang Babas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 2 Ayat 1 dan 2 serta pasal 3 ayat 1 dan 2.

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dikategorikan melakukan korupsi.

"Jadi sekali lagi, kami minta laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang yang dilakukan mantan ketua partai di Kabupaten Tobasa berinisial FS, yang kasusnya sudah kami laporkan ke Polres Tobasa hingga lebih kurang satu tahun lalu segera diambil alih oleh pihak Polda Sumut", pungkas SB. (Tim)

Leave A Reply