Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM Ditreskrimum Poldasu kembali mengungkap praktik penipuan dan penggelapan Kenderaan Mobil Mewah di Sumatera Utara, kali ini sindikat penipu Ade Nova Fauzia Zein SH MHum Dkk berhasil diamankan dari tempat terpisah.

Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian SH didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP MP Nainggolan dan Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Maringan Simanjuntak SH saat ditemui wartawan di depan Kantor Ditreskrimum Poldasu mengatakan bahwa kasus pemalsuan ini berdasarkan laporan korban Ir H Anda Subrata M.Si dengan nomor LP/105/I/2018 SPKT II Tanggal 26 Januari 2018 dan Billy Panca Brata Dkk dengan nomor LP/148/II/2018/SPKT II tanggal 4 Februari 2018.

" Ada 18 korban penipuan  yang diwakili oleh dua pelapor untuk membuat laporan pengaduan di Poldasu. Kasus penipuan ini berawal dari perjanjian pinjam pakai mobil merk Mitsubishi Pajero warna Putih BK 1505 EL milik Rafyuda Al Yazid selama 5 tahun. Dan dalam perjanjian tersebut kedua terlapor diwajibkan membayar setiap tanggal 6 perbulannya sebesar Rp 16 Juta. Selain itu kedua terlapor juga kembali membuat surat perjanjian tanggal 26 juli 2017 untuk meminjam mobil Fortuner dengan Suryadi dengan jangka 5 tahun, dan dalam perjanjian tersebut, kedua terlapor harus membayar setiap tanggal 26 perbulannya sebesar Rp 16 juta. Namun pada tanggal yang telah ditentukan ternyata terlapor tidak membayar. Oleh karena itu pelapor meminta kembali dua mobil tersebut. Namun pelaku tidak mengembalikannya, begitu juga letak mobil tersebut juga tidak diketahui keberaaannya, atas kejadian tersebut korban merasa tertipu sebesar 1.100 Juta," ujar Kombes Andi Rian, Rabu (14/2) sekira pukul 15.00 Wib.
Berdasarkan laporan tersebut pihak Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Dan berdasarkan keterangan korban, para pelaku meminjam mobil tersebut untuk digunakan dalam proyek pembangunan Yayasan Sumatera Women Foundation yang bergerak dibidang sosial dan Kemanusiaan, namun ternyata mobil tersebut dijual kepada penadah.

" Modusnya yakni membuat kontrak untuk meminjam mobil untuk diletakkan di Proyek-proyek namun ternyata dijual ke penadah. Terlapor Ade Nova Fauzia membuat kontrak lima tahun dengan pemilik mobil dan melakukan pembayaran awal dengan cek kontan yang sudah ditandatangani dan di cap stempel PT Pantai Romansa Gemilang. Namun pada saat jatuh tempo waktu pembayaran ternyata beberapa cek tidak dapat dicairkan di Bank karena saldo tidak mencukupi, dan atas kejadian tersebut korban mencoba menghubungi terlapor namun Hp sudah tidak aktif lagi, dan mobil para korban juga tidak dikembalikan kepada pemiliknya," ujar Andi.

Adapun para tersangka yang diamankan yakni Ade Nova Fauzia Zein SH MHum (35) warga Komplek Rispa IV Jalan Kelapa III No. 2 Kelurahan Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan. Pelaku ini berperan sebagai mencari mobil dari para korban dengan modus kontrak pinjam pakai.

T. Usman Gumanti alias Usman (48) warga Jalan Sunggal Gang Buntu No. 88 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal berperan sebagai pengantar mobil dan mengambil uang kepada Hotma Tua Pulungan SE, Andika dan Ainun.

Khairul Bariah alias Cece (41) warga Jalan Paya Bakung Perumahan Purwo Sari Jadi Blok D No. 1 Kelurahan Serba Jadi Kecamatan Deliserdang berperan sebagai mengantar mobil dan mengambil uang kepada Hotma Tua Pulungan, Andika dan Ainun.

Hotma Tua Pulungan (43) warga Jalan Selamat Ujung No. 133 Kelurahan Sitirejo Kecamatan Medan Amplas/Jalan Suka Maju Dusun VII Bandar Klippa,  Kecamatan Percut Seituan Deliserdang, berperan sebagai mengambil mobil dari T Usman Gumanti dan Khairul Bariah dan menyerahkan uang kepada Khairul Bariah.

Sedangkan dua orang tersangka lagi masih diburu oleh pihak Kepolisian yakni A (35) oknum Polri dan A(35) salah satu IRT di Kota Medan.

Tertangkapnya para pelaku berawal, Kamis (8/2) sekira pukul 20.00 Wib, team Unit 3 Ranmor Subdit III TP Jahtanras Poldasu mendapat informasi tentang keberadaan tersangka Ade Nova. Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib team melakukan penggeledahan dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah yang terletak di Jalan SD Inpres Kecamatan Lubuk Pakam Deliserdang.

Kemudian Minggu (11/2) pukul 15.00 Wib, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap sindikat Ade Nova, yakni T Usman Gumanti alias Usman di perumahan Bougenvile Indah Jalan Sunggal Medan Kelurahan Sei Kambing Kecamatan Medan Sunggal. 

Dari keterangan tersangka yang ditangkap diketahui juga keberadaan tersangka yang lainnya yakni Kahirul Bariah alias Cece yang saat itu ditangkap di sebuah toko Inang Factory Craft atau kantor yang digunakan Ade nova yang terletak di Jalan Sei Denai No. 31 A Medan. Selain itu Polisi juga menangkap Hotma Tua Pulungan SE di Perumahan Grand Gading Mas No. 2 QQ Kelurahan Marendal Kecamatan Patumbak.

Dari para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Alphard BK 1809, Toyota Kijang Inova BK 1450 F, Mitsubishi Pajero BK 1715 ID, serta dokumen-dokumen pinjam pakai yang digunakan untuk melakukan penipuan baik itu surat perjanjian, stempel dan cek kontan. "Para pelaku akan diganjar dengan pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (Rina)
Leave A Reply