Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Polda Sumut telah melakukan gelar perkara yang menghadirkan Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga. Dalam gelar perkara itu, tim tidak ada menemukan hal dugaan tangkap lepas yang dilakukan oleh Kapolres dan jajaran.

" Sudah kita lakukan gelar perkara kemarin (9/2/2018). Hasilnya tidak ada penyimpangan," ucap Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan, Rabu (14/2/2018).

Ia menyampaikan dalam gelar perkara itu, tim melaksanakan delapan gelar yang diprasangkakan dugaan tangkap lepas. "Ada delapan semuanya yang digelar, hasilnya tidak ditemukan ada dugaan tangkap lepas seperti yang tuntutan para pendemo kemarin," katanya.

MP Nainggolan menyebutkan, delapan perkara yang digelar itu bukan hanya kasus narkoba melainkan ada tindak pidana umum. "Saya tidak mengingat apa saja kedelapan kasus itu. Tapi intinya tidak semua narkoba," ujarnya.

Jadi, sebut dia, setelah aksi demo masyarakat, Poldasu langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti. "Apapun laporan atau pengaduan, apalagi ada aksi demo kita langsung menindaklanjuti," jelasnya.

Pasca demo yang dilakukan Kumpulan Anak Perantau Asahan (Kapas) di Mapolda, (7/2/2018), terkait adanya dugaan tangkap lepas bandar narkoba di wilayah hukum Polres Asahan, Poldasu langsung melakukan pemanggilan terhadap Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga.

Pemanggilan terhadap Kapolres Asahan dilakukan untuk melakukan gelar perkara terkait demo tersebut. "Ya hari ini kita panggil untuk gelar kasus dugaan tangkap lepas bandar narkoba," kata AKBP MP Nainggolan, kemarin. (Rel)
Leave A Reply