INTAIKASUS.COM - Personel Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan Adri Batubara SH (52), warga Jalan Pelapor, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota.
Pasalnya, pria tersebut diduga telah melakukan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting kepada awak media, Jumat (23/2/2018), mengatakan, dalam akun bernama Coki Batubara, tersangka menyampaikan ujaran kebencian terhadap salah satu partai yang dituding pembela Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang disebut sebagai penista salah satu agama.
Pria dengan Nomor Induk KTP 1271011011650001 itu diamankan saat berada di rumah toko (Ruko) Jalan Medan Area Selatan No 219 D Medan. Kepada penyidik, tersangka mengakui akun facebook Coki Batubara miliknya.
" Tersangka mengakui akun tersebut merupakan miliknya. Saat memeriksa handphone Samsung Galaxy J5 warna hitam milik tersangka, petugas mendapati akun facebook Coki Batubara terlogin di handphone tersebut," terang Kombes Rina, sembari menambahkan bahwa saat ini, tersangka masih diperiksa secara intensif di Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut. (Red)