Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COM - Lokasi Ternak Babi di Dusun I Namo Puli Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, milik Deston Tarigan, yang diduga kuat melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, yang berbunyi 'Setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal (Analisa Manajemen Dampak Lingkungan), merugikan dan membuat resah warga.

Pasalnya, usaha ternak ‎ratusan ekor babi itu saban hari mengeluarkan bau tak sedap. Tidak hanya sampai disitu saja, air cucian limbah ternak babi juga mengalir ketambak milik warga bernama Ernita Br Sembiring, sehingga ikan Mas ditambak Ernita bermatian. Hingga 7 ribu ekor lebih yang mati, padahal saat itu kondisi ikan Mas sudah berumur tiga bulanan lebih dan akan dipasarkan. Sehingga dalam hal ini keluarga Ernita merugi hingga mencapai Rp. 100 Juta.

Hal itu disampaikan Trinov Pernando Sianturi SH, selaku kuasa hukum Ernita Br Sembiring, kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (2/2/2018) sore, seraya menambahkan akibat hal tersebut, kasusnya sudah dilaporkan ke Mapolda Sumut yang tertuang dalam laporan pengaduan STTLP/99/II/2018/SPKT "III" pada Jumat (2/2/2018).

Selain menjabat sebagai kuasa hukum korban, Trinov Pernando Sianturi SH, juga Ketua Yayasan Pendidikan Kemajuan Bangsa. Yang mendirikan sekolah TK Immanuel Kids dan SD Luis Bethlehem sejak tahun 2013 di Desa Sumbul dengan tujuan mengabdi buat masyarakat di bidang pendidikan.

" Akibat dari ternak babi tersebut juga, aktivitas belajar mengajar di sekolah sangat terganggu. Karena memang kondisi ternak babi dan sekolah berdekatan. Guru dan Murid saban hari menghirup bau busuk dari ternak babi milik Beston Tarigan", ungkap Trinov Pernando.

Trinov Pernando menceritakan, kejadian ini telah di ketahui oleh Camat STM Hilir Kab. Deliserdang. Dan Camat telah melayangkan Surat panggilan kepada pemilik ternak babi Beston Tarigan.
Tetapi, saudara Beston tidak mau datang, dan dengan sombongnya saudara Beston mengatakan telah menyiapkan uang Rp. 2 Milyar, untuk melawan masyarakat. 

" Padahal dalam hal ini Saudara Beston Tarigan sudah jelas, sah dan terbukti telah melanggar UU no.32 thn 2009 psal 1 tentang lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan. Pun demikian Camat STM Hilir Kab. Deliserdang bersama-sama dengan saudara Beston Tarigan dengan secara sengaja membiarkan terjadinya pencemaran lingkungan dan air sungai sejak tahun 2015 sampai sekarang, "beber Trinov Pernando.

" Yang menjadi pertanyaan saya selaku Kuasa Hukum dan juga selaku Ketua Yayasan Pendidikan Kemajuan Bangsa, kenapa seorang Camat STM Hilir kab. Deliserdang tetap membiarkan saudara Beston Tarigan dengan leluasa dengan cara sengaja membuang kotoran taik babi ke aliran sungai yg dimana sudah berpuluh - puluh tahun sungai itu dipakai oleh masyarakat untuk menyambung hidupnya ? Pertanyaan saya Apa yang di berikan saudara Beston Tarigan kepada camat STM Hilir sehingga seorang pejabat dan orang no.1 di Kecamatan STM Hilir kelihatan seperti orang yang tidak tahu hukum dan kelihatan sangat takut sama Beston Tarigan ? Ada apa sebenarnya", ujar Trinov.

" Untuk itu saya meminta dan memohon agar Kapolda Sumut  mengusut tuntas atas pembiaran pencemaran lingkungan dan air sungai yang sejak tahun 2015 sampai sekarang ini. Dan Apabila Polda Sumut tidak sanggup dan tidak bersedia mengusut tuntas kasus ini, maka saya selaku kuasa hukum dan urusan masyarakat akan ke Jakarta menyampaikan hasil Lab ini ke Mabes Polri dan Kementrian Lingkungan hidup", tegas Trinov Pernando Sianturi SH.

Masih dikatakannya, selain pencemaran lingkungan, Usaha saudara Beston Tarigan juga tidak memiliki ijin dari Kepala Desa, dan instansi terkait. Bahkan bangunan ternak babi saudara Beston juga diduga tidak memiliki IMB.

" Sesuatu yang sangat Naif, seorang Camat STM Hilir membela saudara Beston Tarigan sejak tahun 2015 sampai sekarang. Tindakan Camat sangat sangat tidak sesuai dengan visi dan misi President Jokowi yang tertuang di dalam "NAWACITA", dan mengedepankan penegakkan hukum di Negara RI yang kita cintai ini", ucap Trinov Pernando Sianturi SH menegaskan. (Rn)
Leave A Reply