Theme Layout

Theme Translation

Trending Posts Display

Home Layout Display

Posts Title Display

Terkini


404

We Are Sorry, Page Not Found

Home Page

INTAIKASUS.COMDikawal Kepolisian Poldasu, Komisi Pemilihan Umum menggelar Rapat Pleno Terbuka dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, di Hotel Grand Mercure Medan, Senin (12/2) sekira pukul 09.30 Wib. Dari tiga pasangan yang mendaftar, satu pasangan yakni JR dan Ance tidak lolos verifikasi

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan bahwa pengamanan tersebut dihadiri langsung oleh Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw, Pejabat Utama Poldasu, Kaporestabes Medan dengan menyiagakan personel sebanyak 1.167 Orang.

Sedangkan dari Panitia Penyelenggara, rapat ini langsung dihadiri Ketua KPU Sumut, Ketua Bawaslu, Komisioner, Sekretaris, Staf KPU dan Bawaslu. Begitu juga dengan para pasangan calon dihadiri oleh tim Kampanye, Media Pers KI sebanyak 300 Orang.

Lanjut Rina, sebelum menghadiri pengumuman pasangan calon Gubsu dan Wagubsu 2018, Kapoldasu terlebih dahulu melakukan peninjauan ke Kantor KPU dalam rangka mengecek kesiapsiagaan personil yang melaksanakan pengamanan di sekitar wilayah Kantor KPU Sumatera Utara. Pengecekan Pengamanan Hotel Grand Mercure Kota Medan, tempat dilaksanakannya Rapat Pleno Penetapan Paslon Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. Memberikan arahan kepada Kaops Da, Kasatgas, Kapolrestabes Medan dan Ka Pamobjek. Pengendalian dan memonitor kesiapan personil yang melaksanakan pengamanan dengan menggunakan HT. Memantau situasi dalam setiap tahapan pengumuman penetapan Paslon Gub dan Wagub Sumut.

Lebih lanjut dikatakan Rina, situasi pengumuman Paslon berjalan kondusif, dimana hasil Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2018 oleh KPUD Provinsi Sumut hanya 2 Paslon yang lulus ketahap berikutnya, yaitu Paslon Edi Ramahyadi dan Musa Rajeksah serta Paslon Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus, sedangkan pasangan yang tidak memenuhi persyaratan, yaitu Paslon J.R Saragih dan Ance Selian, karena Legalisasi Ijazah SMA tidak didaftarkan, sesuai keterangan dari Sekretaris Dinas Pendidikan Prov. DKI Jakarta.

Atas Keputusan KPUD Sumut,  masih Kombes Rina, yang menyatakan Paslon JR. Saragih – Ance Selian tidak memenuhi syarat, maka Paslon JR. Saragih – Ance Selian akan menempuh jalur hukum, sesuai waktu yang diberikan selama 3 hari.

Selain itu, Kombes Rina juga menjelaskan, dalam peninjauan Kapolda Sumut menyampaikan kepada Media Pers bahwa Polda Sumut telah siap dalam menghadapi Pilkada serentak tahun 2018, serta sudah menyiapkan 1.167 Personil untuk melaksanakan pengamanan Tahap Penetapan Paslon Pilkada Gubsu, serta sudah mengantisipasi seluruh kegiatan baik jalur lalu lintas dan tempat yang dianggap rawan terjadi konflik terkait Pilkada Sumut.

" Situasi kamtibmas, sampai saat ini masih aman dan terkendalikan, walapun ada Paslon yang TMS (tidak memenuhi syarat), Polda Sumut akan tetap mengawal seluruh kegiatan, agar situasi kamtibmas tetap kondusif dan berjalan dengan aman dan damai," tandasnya.  (Znl)

Leave A Reply